SURABAYA – Kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti dari kediamannya di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, terus berkembang. Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah.
Perkembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka
Setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka bernama Samuel dan Yasin, polisi berhasil mengamankan satu tersangka baru berinisial SY alias Klowor. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengonfirmasi penambahan tersangka ini dan menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus perusakan rumah Nenek Elina.
“Tadi malam kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pukul 22.00 WIB di warung kopi Jalan Bintang Diponggo,” ujar Abast, dilansir detikJatim, Rabu (31/12/2025).
Tersangka SY, yang berusia 56 tahun, ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo Surabaya pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Peran SY diduga sama dengan dua tersangka sebelumnya, yaitu sebagai otak di balik perusakan rumah Nenek Elina yang telah lebih dulu diamankan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum.
Potensi Penambahan Tersangka dan Peran Masyarakat
Meskipun telah mengamankan tiga tersangka, Kombes Abast menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. Potensi penambahan tersangka sangat terbuka, mengingat jumlah pelaku yang diduga terlibat dalam video yang beredar diperkirakan lebih dari tiga orang.
Oleh karena itu, Abast meminta dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat. Ia berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang valid mengenai keberadaan terduga pelaku lainnya agar petugas dapat segera menindaklanjuti.
“Doakan hari ini atau besok tersangka bertambah,” harap Abast, seorang polisi dengan tiga melati di pundaknya.






