Tiga dari empat tenaga kerja asing (TKA) asal China telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus pengeroyokan terhadap dua pekerja lokal di Kabupaten Kolaka. Ketiga tersangka tersebut berinisial WB, ZZ, dan HY.
Tiga TKA China Jadi Tersangka
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Kasubdit Jatanras Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak. Ia menyatakan bahwa awalnya ada empat TKA China yang diamankan ke Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan terkait insiden tersebut. Namun, setelah melalui proses penyelidikan, hanya tiga orang yang terbukti terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya berstatus sebagai saksi.
“Iya tiga TKA China sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Seni Pabesak, Jumat (30/1/2026).
“Jadi memang tiga tersangka saja, yang satunya sebagai saksi,” tambahnya.
Proses Hukum dan Koordinasi
AKBP Seni menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara kolaboratif antara Polda Sultra dan Polres Kolaka. Keputusan untuk menahan para tersangka di Mapolda Sultra diambil mempertimbangkan situasi yang dinilai kurang kondusif di lokasi kejadian.
Lebih lanjut, Polda Sultra juga telah menjalin koordinasi dengan Kedutaan Besar China terkait proses hukum yang sedang berjalan. Surat resmi telah dikirimkan kepada pihak kedutaan untuk menginformasikan mengenai penangkapan TKA yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami juga sudah bersurat ke Kedubes terkait adanya TKA yang diamankan,” pungkas AKBP Seni.






