Berita

Kejari Sleman Hentikan Kasus Hogi Minaya yang Diduga Terkait Tewasnya Dua Jambret

Advertisement

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secara resmi menghentikan penanganan kasus yang menjerat Adhe Pressly Hogiminaya, 43 tahun, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya dua pelaku jambret. Penghentian kasus ini dilakukan demi kepentingan hukum.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Dikeluarkan

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Ade Pressley Hogiminaya. Surat penetapan ini tertanggal 29 Januari 2026.

“Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka saya Kepala Kejaksaan Negeri Sleman selaku penuntut umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Ade Pressley Hogiminaya, tanggal 29 Januari 2026,” kata Bambang Yunianto, dilansir detikJogja, Jumat (30/1/2026).

Dasar Hukum Penghentian Kasus

Bambang menjelaskan bahwa keputusan penghentian perkara ini mempertimbangkan sejumlah ketentuan hukum. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement

“Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Pressly Hogiminaya bin Kornelius Suhardi,” tegasnya.

Surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut telah diserahkan kepada pihak Hogi melalui kuasa hukumnya, Teguh Sri Raharjo, pada Jumat (30/1).

Advertisement