Sebuah truk trailer mengalami pecah ban di ruas Tol Wiyoto Wiyono KM 08+800, tepatnya di kawasan Pulo Mas arah Cawang, pada Rabu (31/12/2025) pagi. Insiden ini menyebabkan pembatas jalan sepanjang 76 meter copot dan menimbulkan kemacetan parah.
Kronologi Kejadian
Menurut Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Truk trailer bernomor polisi B-9973-BEK tersebut melaju dari arah utara ke selatan.
“Truk mengalami pecah ban sebelah kanan, sehingga menabrak pembatas tol di lajur 1. Posisi akhir kepala menabrak pembatas tol,” ujar Kompol Dhanar dalam keterangannya.
Dugaan awal, pengemudi bernama Johana tidak dapat mengendalikan laju kendaraan setelah ban depan sebelah kanan pecah. Kondisi lajur jalan yang basah juga diduga memperburuk situasi.
“Hasil analisis, karena ban pecah depan sebelah kanan dan lajur basah driver tidak bisa mengendalikan kendaraan tersebut,” imbuhnya.
Evakuasi dan Penanganan Lalu Lintas
Saat ini, kendaraan yang terlibat kecelakaan sudah berhasil dievakuasi. Namun, dampak dari insiden ini masih terasa dengan adanya antrean kendaraan sepanjang 500 meter di belakang lokasi kejadian.
“Kendaraan sudah dievakuasi. Saat ini proses pencairan lalu lintas 500 meter ke belakang,” jelas Kompol Dhanar.
Imbauan dan Koordinasi
Menyikapi kejadian ini, Kompol Dhanar mengimbau kepada seluruh pengemudi, khususnya pengusaha angkutan berat, untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai jam operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kepatuhan ini penting demi kelancaran arus lalu lintas.
Pihak kepolisian juga berencana berkoordinasi dengan dinas perhubungan terkait penegakan aturan bagi pengendara yang tidak mematuhi kebijakan tersebut.
“Kami akan koordinasikan ke dinas terkait (perhubungan) apakah pemilik/perusahaan penyedia jasa angkut barang dapat diberikan sanksi administrasi bagi yang tidak patuh terhadap SKB,” pungkasnya.






