Berita

UMK Depok 2026 Naik 6,29% Menjadi Rp 5,52 Juta, Ini Rincian Lengkapnya

Advertisement

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk 27 wilayah. Kenaikan UMK di Kota Depok mencapai 6,29 persen, sehingga totalnya menjadi Rp 5.522.662.

Rekomendasi Wali Kota Depok

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono, menyatakan bahwa besaran kenaikan UMK ini sesuai dengan rekomendasi Wali Kota Depok, Supian Suri, sebesar 6,29 persen. “Kenaikan UMK Depok sesuai dengan rekomendasi Wali Kota Depok, yaitu alpha 0,75 yang setara dengan 6,29 persen,” ujar Sidik seperti dikutip dari situs Pemerintah Kota Depok, Selasa (30/12/2025).

Sidik berharap agar perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya dalam memberikan hak kepada para pekerja sesuai dengan kenaikan UMK. Ia meyakini hal ini akan menambah semangat para pekerja, yang pada gilirannya akan meningkatkan kredibilitas dan produktivitas perusahaan.

Advertisement

“Semoga dengan kenaikan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kota Depok,” tutupnya.

Penetapan UMK 2026

Penetapan UMK tahun 2026 ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026. Ketetapan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Rincian UMK di Jawa Barat Tahun 2026:

  • Kota Bekasi: Rp 5.999.443
  • Kabupaten Karawang: Rp 5.886.853
  • Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
  • Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
  • Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
  • Kota Depok: Rp 5.522.662
  • Kota Bogor: Rp 5.437.203
  • Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
  • Kabupaten Sukabumi: Rp 3.831.926
  • Kabupaten Cianjur: Rp 3.316.191
  • Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
  • Kota Bandung: Rp 4.737.678
  • Kota Cimahi: Rp 4.090.568
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.984.711
  • Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.856
  • Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
  • Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
  • Kota Cirebon: Rp 2.878.646
  • Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.798
  • Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
  • Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.380
  • Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
  • Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
  • Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.644
  • Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250
  • Kota Banjar: Rp 2.361.241
Advertisement