Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 5,72 juta. Angka ini merupakan kenaikan sebesar 6,17 persen dari UMP tahun sebelumnya. Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi NasDem DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, meminta Pemerintah Provinsi untuk memberikan perhatian lebih pada perluasan jaminan sosial bagi para pekerja.
NasDem Minta Subsidi Pangan dan Transportasi Publik Terjangkau
Jupiter menyatakan bahwa Fraksi Partai NasDem memandang penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2026 sebagai upaya mencari keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Ia memahami tuntutan serikat buruh yang sebelumnya meminta kenaikan UMP menjadi Rp 5,8 juta, mengingat tingginya biaya hidup di Jakarta.
“Kami memahami aspirasi serikat buruh yang berharap kenaikan hingga Rp 5,8 juta, karena tekanan biaya hidup di Jakarta memang masih tinggi. Aspirasi tersebut adalah bagian penting dari demokrasi ketenagakerjaan dan patut dihargai,” ujar Jupiter kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Namun, ia juga menekankan pentingnya pertimbangan kondisi ekonomi, produktivitas, dan kemampuan pelaku usaha, terutama UMKM dan sektor padat karya. “Oleh karena itu, keputusan kenaikan 6,17 persen ini kami lihat sebagai langkah moderat yang diambil melalui mekanisme dan formula yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jupiter meminta Pemprov DKI Jakarta untuk tidak hanya fokus pada besaran UMP, tetapi juga melakukan langkah-langkah konkret lainnya. Ia mendesak adanya subsidi untuk bahan pokok agar harga kebutuhan sehari-hari tidak melonjak, terutama menjelang momen-momen tertentu.
“Yang harus dilakukan oleh gubernur adalah mempertimbangkan kondisi, yaitu mendorong agar harga kebutuhan pokok itu jangan sampai meningkat. Contoh misalnya kayak di pasar menjelang tahun baru harga cabai naik, harga daging naik, nah itulah subsidi pangan yang harus dikedepankan, sehingga anggaran di Jakarta yang sangat besar itu bisa dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat maupun buruh. Subsidi pangan itu harus berjalan,” jelasnya.
Selain itu, Jupiter juga meminta agar Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan tarif transportasi publik yang terjangkau. Ia berpendapat bahwa transportasi publik yang murah akan sangat meringankan beban para pekerja.
“Yang penting transportasi publik itu harus murah, sehingga dengan kenaikan UMP ini para buruh, kemudian para pekerja, jadi pemerintah itu hadirlah untuk memberikan kesejahteraan ke mereka,” tuturnya.
Jupiter berharap kebijakan pengupahan ke depan tidak hanya berhenti pada angka UMP. Ia mendorong agar kenaikan UMP diiringi dengan perluasan jaminan sosial, pengendalian harga bahan pokok, dan peningkatan kualitas serta keterjangkauan transportasi publik. “Ke depan, Fraksi NasDem mendorong agar kebijakan pengupahan tidak hanya berhenti pada angka UMP, tetapi juga diiringi dengan pengendalian harga kebutuhan pokok, peningkatan transportasi publik harga yang terjangkau, serta perluasan jaminan sosial, sehingga manfaat kenaikan UMP benar-benar dirasakan pekerja dan keluarganya,” katanya.
“Fraksi NasDem akan terus mengawal kebijakan ketenagakerjaan agar tetap berpihak pada kesejahteraan pekerja tanpa menghambat iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi Jakarta,” pungkasnya.
Tanggapan Fraksi Gerindra
Penasihat Fraksi Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Maulinai, menyambut baik kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 6,17 persen. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan kepedulian Pemprov terhadap pekerja.
“Ya mungkin memang butuh proses untuk menaikkan UMP dan berapa pun kenaikannya harus kita apresiasi sebagai bentuk kepedulian pemprov,” kata Rani saat dihubungi terpisah.
Rani menilai Pemprov Jakarta telah melakukan perhitungan yang cermat dalam menentukan besaran UMP. Ia menambahkan bahwa kenaikan UMP dilakukan secara bertahap.
“Karena kan segalanya perlu diperhitungkan secara cermat dan tepat sesuai kemampuan keuangan daerah. Kenaikan perlahan dan signifikan,” tutupnya.
Pengumuman Kenaikan UMP
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi mengumumkan kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 menjadi Rp 5.729.876. Angka ini naik Rp 333.115 dari UMP sebelumnya yang sebesar Rp 5.396.761. Penetapan UMP Jakarta 2026 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, dengan menggunakan alfa sebesar 0,5-0,9.






