Nunun Lusida (60) melaporkan Vicky Prasetyo ke Polres Bandung Barat (Cimahi) atas dugaan penggelapan dana senilai Rp 700 juta. Dana tersebut dipinjam Vicky Prasetyo untuk modal politik pada tahun 2024, namun hingga kini belum dikembalikan.
Kronologi Pinjaman Modal Politik
Menurut Nunun, peminjaman uang tersebut dilakukan atas ajakan Vicky Prasetyo kepada suaminya untuk bergabung dalam ajang Pilkada 2024. Nunun diminta menyediakan modal sebesar Rp 700 juta. Ia terpaksa mengorbankan tabungan masa tuanya untuk memenuhi permintaan tersebut.
“Jadi janjinya semua lisan (peminjaman). Dijanjikan paling lama 3 hari akan dikembalikan,” ujar James Tambunan, kuasa hukum Nunun, dalam jumpa pers di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (16/2/2026).
Namun, setelah Nunun memberikan uang tersebut, Vicky Prasetyo tidak jadi menggandeng suami Nunun. Lebih parahnya lagi, uang yang dipinjamkan pun tidak kunjung dikembalikan.
Tak Ada Itikad Pengembalian
Nunun menegaskan bahwa Vicky Prasetyo tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut, apalagi mencicilnya.
“(Dicicil) tidak, tidak ada,” kata Nunun saat jumpa pers.
Bukti yang dimiliki Nunun hanya berupa bukti transfer dan percakapan chat dengan Vicky Prasetyo, karena kesepakatan pinjaman dilakukan secara lisan tanpa perjanjian tertulis di atas materai.
Riwayat Politik Vicky Prasetyo
Vicky Prasetyo tercatat aktif dalam kegiatan politik pada tahun 2024. Ia pernah mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI (Kota Depok dan Kota Bekasi) di Pemilu Legislatif 2024, diusung oleh Partai Perindo.
Selain itu, Vicky juga sempat terdaftar sebagai calon Bupati Pemalang, Jawa Tengah, berpasangan dengan Muchamad Suwandi dan diusung oleh PKB.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang melilit Vicky Prasetyo, sementara Nunun Lusida masih berjuang mendapatkan kembali haknya.






