Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, memberikan penjelasan mendalam mengenai penerapan restorative justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut jika korban tidak memberikan persetujuannya terhadap penyelesaian melalui restorative justice.
Mekanisme Restorative Justice dalam KUHAP Baru
Penjelasan ini disampaikan Eddy Hiariej dalam sebuah konferensi pers yang membahas KUHAP dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Menurutnya, konsep restorative justice ini menjadi salah satu aspek yang mendapat sorotan publik.
“Restorative justice ini terus terang saja yang diprotes itu adalah restorative justice pada tahap penyelidikan. Saya kasih contoh konkret, misalnya, antara si A dan si B lah, si A ini menipu si B uang Rp 1 miliar, si A ini lapor ke penyidik, kalau di lapor itu lidik atau sidik? Lidik dulu, lidik dulu bukan sidik,” jelas Eddy Hiariej di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (05/01/2026).
Ia melanjutkan, “Begitu A lapor kepada polisi, kan lidik, B dipanggil, A bilang ke B, kamu bayar dan saya tidak akan meneruskan perkara, begitu dia bayar selesai, itu restorative bukan? Restorative itu.”
Eddy menekankan bahwa penerapan restorative justice pada tahap penyelidikan ini harus diinformasikan kepada penyidik dan kemudian didaftarkan ke pengadilan.
“Hanya saja dari restorative di penyelidikan itu dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu diregister, mengapa diberi tahu kepada penyidik? Karena restorative justice itu syaratnya ada beberapa,” tuturnya.
Syarat Penerapan Restorative Justice
Lebih lanjut, Eddy Hiariej memaparkan beberapa syarat utama agar restorative justice dapat diterapkan. Pertama, pelaku harus merupakan pelaku tindak pidana yang baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Kedua, ancaman pidana bagi pelaku tidak boleh lebih dari lima tahun penjara.
“Satu pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Yang kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, yang ketiga yang paling penting, persetujuan korban,” ungkapnya.
Ia menegaskan kembali bahwa persetujuan korban adalah elemen krusial. Apabila korban tidak bersedia, maka proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Jadi, saudara-saudara, mau perkara apa pun, kalau korban itu tidak setuju perkara jalan terus, sekali lagi, mau perkara apa pun, kalau korban tidak setuju, perkara jalan terus. Jadi tidak ada restorasi,” tegas Eddy.
Eddy menambahkan, jika korban menyetujui, maka ketentuan pidana dan status pelaku sebagai pelaku baru akan menjadi pertimbangan. Ia juga menjelaskan mengenai pentingnya penetapan pengadilan dalam proses ini.
“Kalau korban mau, maka lihat, oh ketentuan pidananya ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian, ini bukan untuk baru pertama kali, kalau restorative itu pada penyidikan atau penuntutan maka harus saling memberi tahu dan tadi yang dikatakan Pak Menteri, harus ada penetapan pengadilan. Mengapa ada penetapan pengadilan? Sekali lagi, supaya teregister. Karena untuk kedua kali sudah tidak boleh,” pungkasnya.






