Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Menanggapi hal tersebut, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi, yang akrab disapa Gus Fahrur, menegaskan bahwa kasus ini merupakan masalah pribadi Yaqut dan tidak memiliki kaitan dengan PBNU sebagai sebuah lembaga.
PBNU Hormati Proses Hukum
“Ini masalah pribadi beliau dan tidak ada kaitannya dengan PBNU secara kelembagaan, tentu beliau akan didampingi oleh pengacara pribadinya yang sudah mendampingi sejak lama,” ujar Gus Fahrur kepada wartawan pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Gus Fahrur menambahkan bahwa PBNU menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga berharap persidangan nantinya dapat mengedepankan fakta dan data yang sebenarnya.
“Selama belum ada vonis, kita hormati asas praduga tak bersalah, yang berarti seseorang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau diadili harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menegaskan kesalahannya,” jelasnya.
Menurutnya, beban pembuktian sepenuhnya berada pada jaksa penuntut umum. Ia juga menekankan bahwa Yaqut tetap berhak mendapatkan hak-haknya sebagai individu yang belum terbukti bersalah.
Kewenangan KPK
Senada dengan Gus Fahrur, Sekretaris Jenderal PBNU Amin Said menyatakan bahwa penetapan tersangka adalah kewenangan KPK. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum untuk mengungkap kebenaran.
“Itu kewenangan KPK. Kita tunggu saja. Biarlah proses peradilan nanti yang akan mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Kita hormati proses hukum. Yang penting, harus adil,” tutur Amin Said.
Dua Tersangka
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku eks Menteri Agama, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat, 9 Januari 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi terkait pembagian tambahan 20.000 jemaah untuk kuota haji tahun 2024. Indonesia mendapatkan kuota tambahan tersebut setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi dengan Arab Saudi. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.






