Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memulai pembongkaran 109 tiang monorel yang terbengkalai di sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Proyek ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan yang lebih serius oleh Pemprov DKI terhadap fasilitas publik yang tidak terpakai.
Penanda Penataan Fasilitas Publik
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa pembongkaran tiang-tiang yang telah mangkrak selama hampir 22 tahun ini menjadi simbol komitmen Pemprov DKI dalam merapikan dan menata ulang fasilitas publik yang terbengkalai. “Jumlah tiangnya ada 109 sampai dengan ujung Jalan Rasuna Said. Ini akan ditata rapi dan mudah-mudahan kemacetan juga akan berkurang. Mudah-mudahan September selesai,” ujar Pramono saat meninjau langsung proses pemotongan tiang di Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/1/2026).
Anggaran Penataan Kawasan yang Komprehensif
Pramono Anung meluruskan kesalahpahaman mengenai anggaran yang beredar. Ia menegaskan bahwa biaya pembongkaran tiang monorel itu sendiri tidak besar, hanya sekitar Rp 254 juta. Anggaran yang disebut mencapai Rp 100 miliar lebih, yaitu sekitar Rp 102 miliar, dialokasikan untuk penataan kawasan secara menyeluruh. Penataan ini mencakup perbaikan jalan, sistem drainase, trotoar, penerangan jalan umum, serta penataan taman dan elemen estetika kawasan.
Proses Pembongkaran dan Koordinasi Hukum
Pembongkaran tiang monorel dilakukan secara bertahap dan dijadwalkan pada malam hari untuk meminimalkan dampak terhadap arus lalu lintas. Pemprov DKI memastikan bahwa tidak ada penutupan jalan yang dilakukan selama pekerjaan berlangsung. Lebih lanjut, Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa proses pembongkaran ini telah dikoordinasikan secara khusus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses berjalan aman, transparan, dan bebas dari potensi persoalan hukum di masa mendatang. “Secara khusus saya juga melaporkan kepada KPK supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari. Dan saya berterima kasih kepada Kejati DKI Jakarta yang memberikan dukungan penuh,” ungkapnya.
Pramono menambahkan bahwa proyek monorel tersebut telah berstatus idle selama lebih dari dua dekade. Oleh karena itu, penyelesaiannya memerlukan kehati-hatian, terutama terkait aspek hukum dan administrasi aset. Ia menekankan bahwa keputusan pembongkaran tiang monorel bukanlah tindakan gegabah, melainkan hasil dari kajian mendalam dan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum sebelum pekerjaan fisik dimulai.






