JAKARTA – Sebanyak 31 keluarga masih bertahan di lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jakarta Timur. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatinegara telah memberikan surat peringatan kedua (SP-2) kepada mereka yang belum pindah dari area tersebut.
Monitoring dan Pemberian SP-2
Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amal, menyatakan bahwa kegiatan monitoring dan pemberian SP-2 dilakukan kepada warga yang masih menempati lahan TPU Kebon Nanas. “Pelaksanaan monitoring pemberian SP-2 dilakukan kepada warga yang masih menempati lahan TPU Kebon Nanas,” kata Teguh, dilansir Antara, Rabu (21/1/2026).
Dari total 31 bangunan atau 31 kepala keluarga (KK) yang terdata, 18 di antaranya masih ditempati. Sebagian warga terlihat sedang berbenah dan membongkar bangunan secara mandiri. Sementara itu, 13 bangunan lainnya sudah dalam kondisi kosong dan telah ditempeli SP-2 di pintu rumah.
Teguh menjelaskan bahwa sebagian besar warga telah berhasil direlokasi ke rumah susun maupun kontrakan pribadi. Warga yang masih bertahan saat ini sedang dalam proses pengepakan barang berukuran besar. “Kondisi di lapangan yang masih menetap karena pengepakan barang besar dan terpantau ada yang sedang membongkar sendiri bangunan memanfaatkan barang yang masih bisa dijual,” jelasnya.
Kegiatan penertiban yang berlangsung pada Selasa (20/1) dilaporkan berjalan aman dan kondusif. Satpol PP terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga ketertiban umum di wilayah Kecamatan Jatinegara. Penertiban ini melibatkan unsur Satpol PP tingkat kota, kecamatan, kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Relokasi Warga oleh Pemprov DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan relokasi terhadap warga yang selama ini bermukim di area TPU Kebon Nanas. Total 103 KK telah meninggalkan kawasan tersebut. Dari jumlah tersebut, 73 KK direlokasi ke rumah susun yang tersebar di enam lokasi, sementara 30 KK memilih mencari tempat tinggal sendiri karena memiliki usaha di sekitar TPU.
“Yang bersedia direlokasi ke rumah susun ada 73 KK, sementara 30 KK memilih mencari tempat tinggal sendiri karena memiliki usaha di sekitar lokasi TPU,” ujar Pramono di Rusunawa Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (12/1).
Warga yang direlokasi menempati rusun di enam lokasi, yaitu Rusun Pulo Gebang, Cipinang Muara, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara Barat, Jatinegara Kaum, dan Pondok Bambu. Proses relokasi telah dilakukan secara bertahap sejak 6 Januari 2026, menyesuaikan kebutuhan administrasi dan perpindahan sekolah anak.
Pengembalian Fungsi TPU Kebon Nanas
Relokasi ini dilakukan dalam rangka pengembalian fungsi TPU Kebon Nanas yang selama ini sudah tidak dapat menampung pemakaman secara normal. Dari total 80 TPU di Jakarta, sebanyak 69 TPU dilaporkan sudah penuh, menyisakan hanya 11 TPU yang masih dapat digunakan secara normal.
“TPU Kebon Nanas ini sebenarnya sudah tidak bisa lagi. Dengan pematangan lahan ini, nantinya bisa menampung sekitar 1.000 makam baru,” ungkapnya.
Pemprov DKI Jakarta memberikan berbagai kemudahan bagi warga relokasi, termasuk pembebasan biaya sewa rumah susun selama enam bulan dan gratis seumur hidup bagi warga lanjut usia (lansia). Selain itu, Pemprov juga menyiapkan pendampingan sosial dan ekonomi untuk membantu adaptasi warga di lingkungan baru.
“Relokasi memang tidak mudah. Karena itu kami berikan waktu adaptasi enam bulan. Untuk lansia, digratiskan seumur hidup,” ucapnya.






