Jakarta – Nasib sisa kuota internet yang hangus saat masa berlaku habis mendorong seorang mahasiswa mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat ini mengaku kesulitan belajar daring akibat kuota yang tidak dapat digunakan lagi.
Gugatan tersebut, sebagaimana dirangkum dari detikcom pada Kamis (22/1/2026), terdaftar dengan nomor 33/PUU-XXIV/2026. Pemohon menggugat Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
TB Yaumul, yang merupakan mahasiswa Universitas Terbuka, menyatakan bahwa internet adalah sarana utama dalam pemenuhan haknya atas pendidikan. Ia membeli kuota internet menggunakan dana pribadi.
Menurut pemohon, aturan yang berlaku saat ini menyebabkan sisa kuota internet langsung hangus ketika masa berlakunya berakhir. “Berlakunya norma a quo yang dimaknai membolehkan penghapusan atau penghangusan kuota internet yang telah dibayar penuh telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual, nyata, dan sedang berlangsung,” ujar pemohon.
Tak Bisa Belajar Akibat Kuota Hangus
Mahasiswa tersebut merasa haknya untuk mendapatkan ilmu pengetahuan terhambat karena tidak dapat mengikuti kuliah daring akibat kuota yang hangus. Hal ini dianggap melanggar hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu, pemohon meminta MK untuk:
- Menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
- Ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ‘kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara’.
- Setiap pembatasan masa berlaku layanan data internet wajib diatur secara jelas, transparan, dan adil, serta tidak boleh mengakibatkan hilangnya nilai manfaat kuota yang telah dibayar oleh konsumen tanpa kompensasi yang proporsional.






