Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatinegara telah melayangkan surat peringatan kedua (SP-2) kepada 31 kepala keluarga (KK) yang masih menempati lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jakarta Timur. Pemberian SP-2 ini merupakan tindak lanjut dari proses penertiban lahan yang sebelumnya telah dihuni oleh warga.
Monitoring dan Tindakan Penertiban
Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amal, menyatakan bahwa kegiatan monitoring dan pemberian SP-2 dilakukan secara langsung di lapangan. “Pelaksanaan monitoring pemberian SP-2 dilakukan kepada warga yang masih menempati lahan TPU Kebon Nanas,” ujar Teguh, Rabu (21/1/2026), dilansir Antara.
Dari total 31 bangunan yang masih dihuni, sebanyak 18 bangunan tercatat masih dalam proses pembongkaran oleh warga secara mandiri. Sementara itu, 13 bangunan lainnya dilaporkan telah kosong dan telah ditempeli SP-2 pada bagian pintu rumah.
Kondisi Warga dan Proses Relokasi
Teguh menjelaskan bahwa sebagian besar warga yang sebelumnya menempati TPU Kebon Nanas telah berhasil direlokasi ke rumah susun (rusun) maupun kontrakan pribadi. Bagi warga yang masih bertahan, alasan utamanya adalah terkait proses pengepakan barang-barang berukuran besar.
“Kondisi di lapangan yang masih menetap karena pengepakan barang besar dan terpantau ada yang sedang membongkar sendiri bangunan memanfaatkan barang yang masih bisa dijual,” ungkap Teguh.
Kegiatan penertiban yang dilaksanakan pada Selasa (20/1) dilaporkan berjalan dengan aman dan kondusif. Satpol PP Kecamatan Jatinegara terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga ketertiban umum di wilayahnya.
Koordinasi Lintas Instansi
Penertiban ini melibatkan berbagai unsur, termasuk Satpol PP tingkat kota, kecamatan, kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). Koordinasi ini penting untuk memastikan kelancaran proses relokasi dan penertiban.
Relokasi Sebelumnya
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Timur telah berhasil merelokasi 73 kepala keluarga (KK) yang tinggal di TPU Kebon Nanas ke enam rumah susun (rusun) yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Relokasi ini dilakukan secara bertahap.
Adapun rincian penempatan warga di rusun adalah sebagai berikut:
- Rumah Susun Pulo Gebang: 46 KK
- Rumah Susun Cipinang Muara: 5 KK
- Rumah Susun Cipinang Besar Selatan: 6 KK
- Rumah Susun Jatinegara Barat: 1 KK
- Rumah Susun Jatinegara Kaum: 9 KK
- Rumah Susun Pondok Bambu: 6 KK






