Usulan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maruarar Sirait agar kawasan Meikarta dijadikan rumah susun (rusun) subsidi mendapat restu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak KPK menyatakan lahan tersebut berstatus clear and clean.
Konsultasi ke KPK
Menteri Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, telah berkonsultasi langsung dengan KPK mengenai usulan tersebut pada Rabu (21/1/2026). Ia mendatangi Gedung Merah Putih KPK didampingi pejabat Kementerian PUPR.
Lahan Meikarta sebelumnya sempat tersandung masalah hukum terkait kasus suap izin proyek pembangunan yang melibatkan mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018, yang berujung pada penahanan dan proses hukum terhadap sejumlah pihak.
KPK Pastikan Lahan Aman
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa lahan yang akan digunakan untuk rusun subsidi tidak memiliki kaitan hukum lebih lanjut. “Kami perlu sampaikan di awal bahwa kaitannya dengan perkara yang pernah KPK tangani, yaitu suap izin pembangunan Meikarta, bahwa perkara tersebut sudah inkrah,” ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/1).
Ia menambahkan, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap unit rumah susun Meikarta dalam proses penyidikan. “Artinya dalam kaitan dengan penindakan yang KPK lakukan, bahwa status dari Meikarta adalah clear and clean,” jelasnya.
KPK juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kementerian PUPR dalam mengoptimalkan aset untuk kemaslahatan masyarakat. “Tentu KPK juga mendukung penuh upaya-upaya pemerintah melalui Kementerian PUPR untuk mengoptimalisasikan aset-aset supaya memberikan kemaslahatan yang nyata bagi masyarakat banyak,” terang Budi.
Dukungan dan Pencegahan Korupsi
Selain mendukung, KPK akan turut serta dalam pendampingan program Rusun Subsidi sebagai upaya pencegahan potensi korupsi. “Pencegahan dan monitoring maupun dalam basis pendekatan kewilayahan yaitu melalui fungsi koordinasi dan supervisi,” imbuh Budi.
Peringatan KPK Soal Perizinan
Meskipun memberikan lampu hijau, KPK mengingatkan Kementerian PUPR untuk memastikan proses perizinan dan pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan rusun subsidi di lahan Meikarta berjalan bersih dan sesuai aturan. “Jadi dari awal, kalau tadi Pak Menteri menyampaikan bagaimana kita menciptakan ekosistem ini bisa betul-betul bersih, maka pada aspek perizinannya ini harus betul-betul firm. Jadi tadi sudah disampaikan juga rencana bertemu dengan pemerintah daerah begitu ya, itu juga harus menjadi poin memastikan bahwa perizinan ini nanti betul-betul clear,” tegas Budi.
Hal serupa juga berlaku untuk pengadaan barang dan jasa serta distribusi dan subsidi. “Yang ketiga bagaimana kemudian distribusinya, termasuk soal subsidi, itu juga harus clear sehingga pada saat pertanggungjawabannya juga bisa disampaikan secara kredibel,” ujar Budi.
Menteri Ara Segera Ajukan Surat
Menyambut baik respons KPK, Menteri Ara berencana segera mengirimkan surat permohonan akses penggunaan lahan-lahan hasil perkara korupsi untuk pembangunan perumahan dan rusun subsidi bagi masyarakat. “Hari ini saya minta suratnya disiapin, bahwa tanah-tanah dari KPK, yang sudah disita KPK dan sudah berkekuatan hukum tetap, itu boleh kami ajukan untuk buat perumahan rakyat, gitu ya Pak ya,” ungkap Ara seusai jumpa pers di Gedung KPK.
Ara menjelaskan, setelah diskusi hampir tiga jam, ia mendapat informasi bahwa KPK memiliki lahan sitaan dari perkara korupsi yang berkekuatan hukum tetap. KPK pun setuju jika lahan tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan rakyat, bukan untuk komersial. “Karena kita tadi sudah dapat clearance bahwa KPK memiliki tanah-tanah yang disita dari koruptor atau korupsi, kemudian yang sudah berkekuatan hukum tetap, itu boleh digunakan untuk perumahan rakyat. Bukan buat komersial ya, untuk perumahan rakyat,” tutur Ara.






