Polres Pandeglang berhasil menangkap tujuh orang yang diduga merupakan komplotan spesialis pembobol minimarket di wilayah Kabupaten Pandeglang. Aksi kejahatan mereka dilaporkan telah terjadi di tiga lokasi berbeda.
Aksi Perusakan dan Penjarahan
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengonfirmasi bahwa ada tiga lokasi di wilayah hukum Pandeglang yang telah dibobol oleh komplotan ini. Ketujuh pelaku yang berhasil diamankan memiliki inisial SM, SK, DD, UJ, YY, AD, dan RS. Dalam setiap aksinya, para pelaku diketahui merusak plafon dan menghancurkan gembok minimarket.
“Ada perlengkapan-perlengkapan untuk melakukan penjebolan plafon, terus melakukan perusakan pada gembok pagar depan,” ungkap Dhyno.
Barang Bukti dan Kerugian
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari ratusan bungkus rokok berbagai merek, dua unit kendaraan roda dua, dan sebuah gerinda. Dhyno menyebutkan bahwa pihak minimarket diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 110 juta akibat aksi perampokan ini.
“Barang bukti ada rokok dengan berbagai merek,” ucapnya, merujuk pada hasil sitaan.
Ancaman Hukuman
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara selama sembilan tahun. Khusus untuk dua pelaku berinisial DD dan RS, mereka dijerat dengan pasal berlapis karena diketahui juga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor.
“(Dua) yang kita amankan adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor,” jelas Dhyno.






