Jakarta – Nenek Saudah (67), yang diduga menjadi korban kekerasan saat menolak aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mendatangi Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026), Nenek Saudah menceritakan langsung peristiwa yang dialaminya kepada para wakil rakyat.
Audiensi dengan Komisi XIII DPR
Rapat yang dihadiri oleh Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya dan Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso ini juga dihadiri perwakilan dari pemerintah. Tampak hadir Dirjen Pelayanan dan Kepatutan Kementerian HAM, Pimpinan LPSK, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, dan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor. Nenek Saudah sendiri didampingi oleh pihak keluarga dan kuasa hukumnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nenek Saudah menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian yang diberikan. “Saya sebagai korban yang bernama Saudah berterima kasih atas kepedulian kalian semua. Tiada ku sangka begini atas kejadian ini yang akan sampai aku ke sini,” ujar Saudah. Ia menambahkan, “Mendengar semua yang Ibu katakan, Bapak katakan semua, saya berterima kasih sebanyak-banyaknya.”
Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat
Audiensi antara Nenek Saudah dan Komisi XIII DPR menghasilkan beberapa kesimpulan penting. Salah satunya adalah desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang menimpa Saudah.
“Komisi XIII DPR mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan tuntas sesuai KUHP terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran pidana dan HAM yang dialami Nenek Saudah yang dilakukan oleh pemilik dan pekerja tambang ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat,” demikian bunyi salah satu poin kesimpulan rapat.
Selain itu, Komisi XIII DPR juga mendesak agar tambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Rao, Pasaman, segera ditertibkan. Pihak Komisi XIII DPR meminta Kementerian HAM RI, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk mengawal proses penegakan hukum serta memastikan pemulihan hak asasi korban secara komprehensif, termasuk menjamin keadilan hukum.
“Komisi XIII DPR mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penertiban ilegal yang beroperasi di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat yang sesuai dengan Undang-Undang No 3 Tahun 2020 dan No 32 tahun 2009,” tegas poin kesimpulan lainnya.






