Tangerang – Pihak kepolisian menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Banser di Kota Tangerang, Banten. Surat pemanggilan pertama telah dilayangkan kepada Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.
“Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (2/2/2026).
Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota. Bahar bin Smith akan dipanggil ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan AB bin S alias HB bin bin S sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menindaklanjuti laporan terhadap Habib Bahar bin Smith. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.






