Berita

78 WNI Korban Perdagangan Manusia di Myanmar Dipulangkan dan Jalani Rehabilitasi Sosial

Advertisement

Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) bersama berbagai kementerian dan lembaga terkait telah memulangkan 78 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Para korban, yang terdiri dari 23 perempuan dan 55 laki-laki, merupakan korban dari modus penipuan siber (cyber scam) dan dideportasi dari Myanmar melalui Thailand atas koordinasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Rombongan korban tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (22/1/2026) pukul 05.30 WIB. Setibanya di Indonesia, mereka langsung menjalani pemeriksaan dan skrining awal oleh tim gabungan dari Interpol, Bareskrim Polri, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Selanjutnya, Kemensos mengambil alih penjemputan untuk memberikan layanan rehabilitasi sosial di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta Timur. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan bahwa selama masa rehabilitasi, para korban akan mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk makanan, perlengkapan kebersihan diri, dan tempat tinggal yang layak.

Proses Asesmen dan Pelatihan Keterampilan

Gus Ipul menjelaskan bahwa proses rehabilitasi sosial diawali dengan asesmen oleh pekerja sosial. Tujuannya adalah untuk memetakan kebutuhan psikososial, fisik, dan mental setiap korban secara individual. Dalam upaya pemulihan dan pemberdayaan, para korban akan diberikan kesempatan untuk mengikuti program pelatihan keterampilan yang disesuaikan dengan minat dan bakat mereka di Sentra Kemensos yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian korban, sehingga mereka memiliki bekal untuk dapat berintegrasi kembali ke masyarakat secara produktif,” ungkap Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/1/2026).

Advertisement

Edukasi dan Pencegahan

Selain pelatihan, Kemensos juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para korban mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri melalui prosedur yang legal dan aman. Korban diimbau untuk tidak kembali bekerja ke luar negeri tanpa keterampilan yang memadai dan tanpa mengikuti mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Para korban juga mendapat pemeriksaan kesehatan, bekerja sama dengan Puskesmas Kelurahan Bambu Apus. Untuk tindak lanjut, korban termasuk keluarganya juga akan di-asesmen untuk mengetahui layanan yang tepat sesuai kebutuhan masing-masing,” jelasnya.

Gus Ipul mengapresiasi kolaborasi semua pihak, khususnya Kemlu, Polri, dan KP2MI, dalam upaya repatriasi dan penanganan korban TPPO ini. “Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Indonesia dalam melindungi WNI dari praktik TPPO, serta memulihkan dan mengembalikan mereka ke lingkungan sosial dengan kondisi yang lebih baik,” ujarnya.

Terakhir, Kemensos mengimbau para korban yang pernah terlibat dalam kegiatan penipuan siber untuk tidak mengulangi praktik serupa di Indonesia. “Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah memutus mata rantai kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan,” tutupnya.

Advertisement