Selebriti

Suami Boiyen Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penipuan Investasi Bisnis Kuliner

Advertisement

Jakarta – Rully Anggi Akbar (RAA), suami dari artis Boiyen, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner. Kasus ini kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang investor bernama Rio, melalui kuasa hukumnya, Santo Nababan. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 6 Januari 2026.

Pada Jumat, 23 Januari 2026, Rio memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur sejak pukul 09.30 WIB. Santo Nababan menyatakan bahwa agenda hari ini adalah pemeriksaan terhadap pelapor.

“Sejauh ini masih sekitar puluhan pertanyaan dan belum selesai. Ini kita break dulu untuk makan siang, dan nanti akan dilanjutkan lagi sekitar jam 13.00-an,” ungkap Santo Nababan, kuasa hukum Rio, saat ditemui di lokasi.

Rio mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik yang berkaitan dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan RAA. “Dimulai dari awal bagaimana investasi itu ditawarkan, melalui proposal, hingga chat di WhatsApp. Intinya ditanyakan secara terperinci. Cuma kita gak bisa menyampaikan detailnya karena ini sudah masuk proses hukum,” jelasnya.

Rio membenarkan bahwa pemeriksaan masih seputar kronologi awal kasus. “Pertanyaannya sih seputar yang sudah disampaikan sebelumnya, seperti kronologi awal. Kurang lebih begitu,” kata Rio.

Ia juga menyebutkan telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. “Ya, bukti-buktinya diserahkan dan semua pertanyaan terjawab,” ujarnya.

Advertisement

Terkait kemungkinan adanya barang bukti tambahan, Santo menyatakan pihaknya masih akan menyampaikannya kepada penyidik. Santo juga mengisyaratkan akan ada pidana baru yang akan dikenakan kepada suami Boiyen.

“Barang bukti tambahan nanti kita sampaikan. Karena setelah konferensi pers yang dilakukan oleh RAA melalui klarifikasi dan bantahan, kita akhirnya meyakini dan menemukan dugaan tindak pidana baru. Kalau ada tindak pidana lainnya, itu juga nanti akan kita sampaikan. Jadi ini masih proses,” pungkas Santo.

Sebelumnya, Rully Anggi Akbar alias Ezel telah buka suara mengenai hal ini. Ia mengaku sudah berusaha berkomunikasi dengan investor sejak September 2024.

“Saya sudah berusaha kontak yang bersangkutan sejak September 2024. Saya juga sempat WhatsApp, tidak ada respon. Bahkan tanggal 10 November saya WhatsApp ibu beliau juga tidak ada respon baik,” ujar Rully Anggi Akbar saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (14/1).

Ezel menyayangkan langkah pelapor yang tiba-tiba membuat laporan polisi di awal Januari 2026, padahal ia sudah mencoba mengajak bertemu melalui kuasa hukum pelapor pada akhir Desember 2025.

“Iktikad baik saya adalah untuk bertemu. Akhirnya kita deal ketemuan tanggal 27 Desember, saya cuma minta waktu sampai 15 Januari untuk menyelesaikan semua. Tapi tiba-tiba tanggal 5 atau 6 Januari sudah ada berita laporan polisi. Di berita saya dibilang tidak ada niat baik dan lari,” terangnya.

Advertisement