Pemerintah Kabupaten Jember secara resmi menyerahkan 8.344 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada tenaga non-ASN. Langkah ini merupakan bentuk komitmen daerah dalam memberikan kepastian status bagi para pengabdi masyarakat.
Penyerahan SK di Jember Sport Garden
Penyerahan SK yang mengusung tema ‘Menguatkan Pengabdian untuk Jember Baru, Jember Maju’ ini dilaksanakan di Jember Sport Garden (JSG). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN secara bertahap dan berkeadilan.
Bupati Jember, Gus Fawait, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan komitmen pemerintah daerah meskipun dihadapkan pada keterbatasan fiskal akibat berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.
“Alhamdulillah, hari ini kami Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen untuk mengangkat seluruh yang terdata dalam PPPK paruh waktu. Tentu ada konsekuensi anggaran, tetapi ini adalah komitmen yang harus kami jalankan,” ujar Gus Fawait dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).
Menurut Gus Fawait, kebijakan ini tidak hanya mempertimbangkan aspek administrasi kepegawaian, tetapi juga nilai kemanusiaan serta pengabdian panjang para tenaga non-ASN yang telah bekerja bertahun-tahun melayani masyarakat.
“Yang paling utama adalah persoalan kemanusiaan. Mereka sudah mengabdi begitu lama dan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah atas dedikasi tersebut,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Jember juga terus berupaya memperjuangkan masa depan para PPPK paruh waktu agar memiliki peluang pengangkatan menjadi CPNS. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat, dengan tetap memperhatikan regulasi dan kemampuan anggaran daerah.
Gus Fawait memastikan bahwa belanja pegawai Kabupaten Jember masih berada dalam batas aman sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Apresiasi DPRD Jember
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Widarto, menyampaikan apresiasi atas penyerahan ribuan SK PPPK paruh waktu tersebut. Ia menilai hal ini sebagai hasil sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif.
“Sejak awal DPRD berkomitmen memperjuangkan teman-teman non-ASN agar bisa masuk PPPK maupun PPPK paruh waktu. Perjuangan ini tidak mudah karena sempat terkendala payung hukum,” jelas Widarto.
Widarto menjelaskan, terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi dasar hukum penting yang memungkinkan tenaga non-ASN kategori R3 dan R4 diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu. Dengan adanya regulasi tersebut, penataan non-ASN di Kabupaten Jember dapat dilakukan secara bertahap dan berkeadilan.
Ia berharap, para penerima SK dapat meningkatkan profesionalisme dan semangat pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, aparatur negara sejatinya adalah pelayan publik yang harus bekerja dengan integritas, tanggung jawab, dan kepekaan sosial demi mendukung terwujudnya Jember Baru dan Jember Maju.






