Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019, Ignasius Jonan, berhalangan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026). Jonan tidak dapat memenuhi panggilan pengadilan karena sedang menjalani pengobatan di luar negeri.
Hakim Pertanyakan Kehadiran Saksi
Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji sempat menanyakan perihal kehadiran saksi yang rencananya berjumlah dua orang. “Yang rencana dua orang, cuma satu orang?” tanya Fajar.
Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa Ignasius Jonan tidak dapat hadir karena sakit dan sedang berobat di luar negeri. “Izin Yang Mulia, Pak Ignasius Jonan sedianya untuk hadir tapi ada informasi sedang sakit dan berobat ke luar negeri,” ujar jaksa.
Arcandra Tahar Berikan Kesaksian
Dalam sidang tersebut, jaksa hanya menghadirkan satu orang saksi, yaitu Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar. Arcandra Tahar memberikan kesaksian untuk kesembilan terdakwa dalam perkara ini. Kesembilan terdakwa tersebut adalah:
- Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kerugian Negara Capai Ratusan Triliun Rupiah
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan dalam kasus ini meliputi dua hal, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.
Berikut rincian perhitungan kerugian negara:
1. Kerugian Keuangan Negara
- USD 2.732.816.820,63 atau sekitar Rp 45,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per USD)
- Rp 25.439.881.674.368,30 atau sekitar Rp 25,4 triliun
- Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 70,5 triliun.
2. Kerugian Perekonomian Negara
- Kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau sekitar Rp 172 triliun.
- Keuntungan ilegal dari selisih harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM domestik sebesar USD 2.617.683.340,41 atau sekitar Rp 43,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per USD).
- Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215,1 triliun.
Total kerugian negara dari kedua aspek tersebut mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perlu dicatat bahwa perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika menggunakan kurs yang berbeda.






