Berita

Adies Kadir Disetujui Komisi III DPR Menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Advertisement

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh lembaga legislatif tersebut. Keputusan ini diambil dalam rapat Komisi III DPR yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).

Proses Persetujuan Adies Kadir

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, diawali dengan pemaparan dari Adies Kadir mengenai visi dan misinya sebagai calon Hakim MK. Setelah pemaparan tersebut, setiap fraksi di Komisi III DPR memberikan pandangan dan tanggapan mereka terhadap pencalonan Adies Kadir.

Selanjutnya, Habiburokhman membuka forum untuk pengambilan keputusan. Ia menanyakan persetujuan anggota Komisi III DPR terkait pencalonan Adies Kadir. “Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Habiburokhman saat bertanya kepada forum.

Advertisement

Pertanyaan tersebut disambut dengan jawaban serentak dari anggota forum, “Setuju.” Persetujuan ini menandai langkah Adies Kadir untuk dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Proses ini merupakan bagian dari mekanisme pergantian Hakim MK yang berasal dari usulan DPR RI. Keputusan Komisi III DPR ini akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Advertisement