Berita

Adies Kadir Gantikan Inosentius sebagai Calon Hakim MK, Komisi III DPR Ungkap Alasannya

Advertisement

Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengungkap alasan di balik pergantian calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adies Kadir ditunjuk menggantikan Inosentius Samsul yang sebelumnya telah ditetapkan, lantaran Inosentius mendapat penugasan lain.

Penugasan Lain Inosentius Samsul

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pergantian ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai penugasan lain untuk Inosentius Samsul. “Nah, terkait Pak Inosentius, kami mendapatkan informasi yang bersangkutan akan mendapatkan penugasan lain sehingga Komisi III DPR RI perlu melakukan fit and proper test lagi,” ujar Habiburokhman seusai rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Habiburokhman menambahkan bahwa penugasan baru untuk Inosentius tersebut telah diterima sejak minggu lalu. Namun, ia belum merinci lebih lanjut mengenai jenis penugasan lain yang dimaksud. “Minggu lalu. Minggu lalu,” ucapnya singkat.

Penguatan Lembaga MK

Dalam rapat paripurna yang mengesahkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK, Habiburokhman juga memaparkan pandangan Komisi III mengenai perlunya penguatan di lembaga peradilan tertinggi tersebut. “Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki,” jelasnya.

Advertisement

Ia melanjutkan, “Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum, sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.”

Proses Penetapan Adies Kadir

Sebelumnya, Inosentius Samsul sempat ditetapkan sebagai calon hakim MK dalam rapat paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 pada Kamis (21/8/2025). Namun, Komisi III DPR kemudian menggelar rapat lanjutan terkait pergantian calon hakim MK. Rapat tersebut menghasilkan persetujuan untuk mengganti Inosentius dengan Adies Kadir.

Keputusan final ini diambil dalam rapat Komisi III DPR pada Senin (26/1/2026), dan kemudian disepakati dalam rapat paripurna DPR pada hari ini, Selasa (27/1/2026).

Advertisement