Jakarta – Komposisi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengalami perubahan menyusul penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Posisi Wakil Ketua DPR yang ditinggalkan Adies kini diisi oleh Bendahara Umum Partai Golkar, Sari Yuliati.
Pergantian Pimpinan DPR
Penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim MK dilaksanakan dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, melaporkan pergantian calon hakim MK yang diusulkan oleh DPR. Sebelumnya, DPR telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat. Namun, dalam rapat paripurna kali ini, persetujuan diberikan untuk Adies Kadir.
Saan Mustopa kemudian menanyakan persetujuan anggota Dewan yang hadir. “Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang Dewan terhormat terhadap laporan Komisi III atas penggantian yang menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR, sekaligus mencabut keputusan DPR tentang persetujuan DPR terhadap pergantian MK pada MK yang berasal dari usulan DPR, apakah dapat disetujui?” tanya Saan. “Setuju,” jawab para peserta rapat.
Adies Kadir dijadwalkan akan dilantik dan membacakan sumpah jabatan sebagai calon hakim MK di hadapan Presiden. Ia akan berpindah dari Senayan ke gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M Sarmuji, mengonfirmasi bahwa Adies Kadir telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua dan anggota DPR. “Ya Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader partai,” kata Sarmuji pada Senin (26/1/2026).
Alasan Adies Kadir Dipilih Sebagai Calon Hakim MK
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan alasan di balik pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim MK, menggantikan Inosentius Samsul. Inosentius diganti karena mendapatkan penugasan lain.
“Nah, terkait Pak Inosentius, kami mendapatkan informasi yang bersangkutan akan mendapatkan penugasan lain sehingga Komisi III DPR RI perlu melakukan fit and proper test lagi,” ujar Habiburokhman seusai rapat paripurna di kompleks parlemen.
Habiburokhman menambahkan bahwa Inosentius telah menerima tugas lain sejak minggu lalu, meskipun rincian tugas tersebut belum diungkapkan.
Dalam rapat paripurna pengesahan Adies Kadir, Habiburokhman menekankan perlunya penguatan di lembaga MK. “Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki,” katanya.
Ia melanjutkan, “Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum, sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.”
Sari Yuliati Jabat Wakil Ketua DPR
Pada rapat paripurna yang sama, Sari Yuliati ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar, menggantikan Adies Kadir untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari DPP Partai Golkar tertanggal Senin (26/1/2026) mengenai pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi Golkar.
“Dengan telah disetujuinya Saudara Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR, dapat kami informasikan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026, perihal pergantian antar waktu pimpinan DPR RI dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2024-2029,” ujar Saan.
Setelah agenda penetapan Adies Kadir, DPR menggelar penetapan Sari Yuliati sebagai pimpinan DPR. Pengambilan sumpah jabatan dipandu oleh Saan Mustopa.
“Sidang Dewan yang terhormat terhadap Saudari Sari Yuliati nomor anggota A 341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI. Apakah dapat disetujui?” tanya Saan, yang disetujui oleh anggota DPR yang hadir.
Sari Yuliati kemudian dilantik menjadi Wakil Ketua DPR, dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, dan membacakan sumpah jabatannya.






