Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperbarui peraturan terkait penerimaan gratifikasi. Perubahan ini mencakup penyesuaian nilai batas wajar pelaporan, tenggat waktu pelaporan, hingga penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi KPK, @offficial.kpk, pada Rabu (28/1/2026).
Lima Poin Perubahan Peraturan Gratifikasi
Peraturan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026. Berikut adalah lima poin utama perubahannya:
- Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor):
- Hadiah pernikahan atau upacara adat/agama: Nilai batas wajar yang sebelumnya Rp 1.000.000 per pemberi, kini diubah menjadi Rp 1.500.000 per pemberi.
- Hadiah sesama rekan kerja (bukan dalam bentuk uang): Nilai batas wajar yang sebelumnya Rp 200.000 per pemberi (total Rp 1.000.000 per tahun), diubah menjadi Rp 500.000 per pemberi (total Rp 1.500.000 per tahun).
- Hadiah sesama rekan kerja untuk acara pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun: Aturan sebelumnya menetapkan batas wajar Rp 300.000 per pemberi, namun kini aturan ini dihapus.
- Laporan Gratifikasi Melebihi 30 Hari Kerja: Laporan gratifikasi yang melewati batas waktu 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku. Pasal tersebut menyatakan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya. Pembuktiannya berbeda tergantung nilai gratifikasi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
- Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi: Sebelumnya, penandatanganan SK gratifikasi didasarkan pada besaran nilai gratifikasi. Kini, penandatanganan disesuaikan dengan sifat ‘prominent’ dan level jabatan pelapor.
- Tindak Lanjut Kelengkapan Pelaporan: Pada peraturan sebelumnya, laporan yang tidak lengkap tidak ditindaklanjuti jika melewati 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Peraturan baru mengubahnya menjadi tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 20 hari kerja sejak tanggal lapor.
- Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi: Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) KPK kini memiliki tujuh tugas utama, yaitu:
- Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
- Memelihara barang titipan hingga penetapan status.
- Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.
- Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.
- Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.
- Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
- Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.
Masyarakat yang ingin mengetahui detail lengkap mengenai perubahan peraturan ini dapat mengunjungi situs web bit.ly/PeraturanKPKNomor1Tahun2026.






