Selebriti

Adly Fairuz Digugat Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Mengaku Jenderal

Advertisement

Aktor Adly Fairuz tengah menghadapi gugatan perdata senilai Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan oleh Farly Lumopa atas dugaan penipuan terkait pengurusan calon anggota Akademi Kepolisian (Akpol). Dalam gugatan tersebut, Adly disebut menjanjikan kelulusan Akpol dengan biaya mencapai Rp 3,65 miliar, namun proses tersebut dinyatakan gagal.

Meski sempat ada kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris, pelaksanaannya dinilai tidak sesuai dengan perjanjian. Menanggapi pemberitaan yang beredar, kuasa hukum Adly Fairuz, Aga Khan, menilai sejumlah informasi yang disampaikan ke publik tidak berimbang. Ia secara tegas membantah tudingan bahwa kliennya mengaku sebagai Jenderal Polisi dengan nama Jenderal Ahmad.

Bantahan Pengakuan Jenderal

“Kami ingin menyampaikan beberapa pernyataan mengenai pemberitaan Adly yang beberapa hari ini kami lihat tidak berimbang. Yang pertama, tuduhan bahwa Adly mengaku seorang Jenderal Polisi adalah tidak benar dan sangat dizalimi. Kenapa? Yang menuduh seharusnya sudah tahu identitas klien kami, namun tetap melanjutkan pemberian uang tersebut,” ujar Aga Khan di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).

Hubungan Penggugat dan Klien

Aga Khan juga menyoroti hubungan antara penggugat dan kliennya pada masa lalu. “Yang kedua, Farly juga merupakan bekas kuasa hukum Adly pada waktu itu. Yang ketiga, soal gugatan akan dijelaskan oleh rekan saya, Andi. Terakhir, terkait uang, sebenarnya sebagian sudah dikembalikan oleh klien kami,” ungkapnya.

Menurut Aga, pemberitaan menjadi rancu lantaran sebagian uang belum dikembalikan oleh pihak lain yang terlibat. Ia menyebut ada dua orang yang hingga kini berstatus DPO atau belum pernah diperiksa.

“Beberapa orang yang belum mengembalikan ini menjadi rancu, karena dua orang masih berstatus DPO atau tidak pernah diperiksa. Jadi jangan sampai berita seolah menyalahkan Adly yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Advertisement

Sikap Kooperatif Adly Fairuz

Aga menegaskan kliennya bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. “Adly sangat bertanggung jawab dan mau ikuti proses hukum, tapi pemberitaan sekarang terkesan mengarah seolah beliau yang meng-create semua. Fakta lengkap nanti akan dijelaskan oleh rekan saya,” katanya.

Pertanyakan Legal Standing Penggugat

Sementara itu, kuasa hukum Adly lainnya, Andi Gultom, membantah adanya wanprestasi dalam gugatan tersebut. Ia juga mempertanyakan kedudukan hukum penggugat sebagai pemilik uang yang disengketakan.

“Pada awalnya, penggugat tidak memiliki dasar sebagai pemilik uang tersebut. Legal standing penggugat terhadap objek gugatan tidak ada, jadi wanprestasinya di mana? Faktanya, pemilik asli uang yang digugat tidak muncul dalam gugatan,” jelas Andi.

Ketidakhadiran di Sidang

Terkait ketidakhadiran Adly dalam sidang wanprestasi, Andi menyebut hal tersebut terjadi karena pihaknya belum menerima panggilan secara resmi dari pengadilan. “Kami belum menerima panggilan dari pengadilan, jadi klien kami tidak hadir. Secara administrasi, relaas panggilan belum lengkap.”

Aga Khan menambahkan, ketidakhadiran Adly juga dipengaruhi kesibukan sang aktor yang tengah menjalani proses syuting di luar kota. “Sidang kami sangat siap. Panggilan pertama sudah diterima, namun administrasinya belum lengkap karena kesibukan klien,” pungkasnya.

Advertisement