Berita

Ahok Berseloroh Pernah Dipenjara Saat Jadi Saksi Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Advertisement

Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, berseloroh pernah merasakan dinginnya jeruji besi saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Pernyataan itu dilontarkan Ahok ketika menanggapi foto salah satu terdakwa yang dinilainya mengalami penurunan berat badan.

Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Persidangan yang menghadirkan Ahok sebagai saksi tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (27/1/2026). Awalnya, pengacara terdakwa Riva Siahaan menampilkan foto dokumentasi program cost optimization di ruang sidang.

Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah:

  • Riva Siahaan (RS), eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS), eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya (MK), eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne (EC), eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi (YF), eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono (AP), eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid
  • Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Selingan Tawa di Ruang Sidang

Saat foto tersebut ditampilkan, pengacara bertanya kepada Ahok, “Bisa foto itu lihat, ada yang mengenal di foto itu?” Ahok sempat terbata saat mencoba mengenali wajah di foto itu. Ia kemudian mengomentari badan terdakwa Maya yang terlihat lebih kurus dibandingkan sebelumnya.

“Maya ya kayaknya, kayaknya dulu lebih gemuk ya, sekarang lebih kurus ya. Nggak apa-apa, aku juga pernah dipenjara gitu kok,” ujar Ahok, yang disambut gelak tawa dari para pengacara dan pengunjung sidang.

Sebagai informasi, Ahok pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun terkait kasus penodaan agama. Ia divonis pada 2017 dan bebas pada 2019.

Advertisement

Kaget dengan Perhitungan Kerugian Negara

Dalam persidangan tersebut, Ahok juga mengaku terkejut dengan perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 285 triliun dalam kasus ini. Ia menyatakan kebingungan mengenai metode perhitungan tersebut.

“Ya saya juga kaget melihat kerugian sampai Rp 200-an triliun di berita gitu ya, saya mohon maaf, Pak Jaksa, saya juga bingung ngitungnya gimana. Saya nggak tahu,” ungkap Ahok.

Pengacara terdakwa menyatakan bahwa hasil penghitungan kerugian negara tersebut akan diuji lebih lanjut ketika ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperiksa di persidangan.

Ahok menambahkan bahwa ia memang seringkali merasa bingung dengan angka kerugian negara dalam beberapa kasus hukum yang pernah ia ikuti. “Iya, saya nggak tahu. Karena ada beberapa kasus hukum, mohon maaf saja, memang angkanya saya juga agak bingung. Makanya saya juga ikutin, saya ingin tahu juga angkanya dari mana gitu,” tuturnya.

Berdasarkan surat dakwaan, perbuatan para terdakwa terkait tata kelola minyak mentah ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan yang diungkap dalam dakwaan meliputi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.

Advertisement