Berita

Ahok Jawab Pengawasan Pertamina: Saya Paling Cerewet, Selalu Beri Solusi

Advertisement

JAKARTA – Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, angkat bicara mengenai peran pengawasan yang dilakukannya selama menjabat. Ia mengklaim dirinya sebagai sosok yang paling cerewet dalam memastikan kebijakan perusahaan berjalan sesuai aturan.

Penjelasan dalam Sidang Korupsi

Pernyataan ini disampaikan Ahok saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Jaksa penuntut umum pada awalnya menanyakan ihwal perhatian khusus Dewan Komisaris terhadap isu-isu strategis, termasuk kepatuhan terhadap Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 mengenai optimalisasi pemanfaatan minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri.

“Pertanyaannya adalah apakah kemudian ada satu isu ya yang jadi perhatian khusus dari Dewan Komisaris ketika Saudara menjabat itu. Nah, ini kira-kira Pertamina atau yang direksi yang di Pertamina pada periode itu ada ketidakpatuhan nih dengan permen tadi, yang diterangkan oleh rekan kami, 42 ini yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang prioritas itu,” ujar jaksa.

Jaksa melanjutkan, “Sampai ke situ nggak satu kesimpulan atau satu pemikiran ini jadi isu nih ketika ini terjadi terus-menerus, ini bisa menjadi satu frame bahwa Pertamina tidak patuh terhadap kebijakan dan regulasi yang sudah ditetapkan?”

Pengawasan dan Solusi

Menanggapi hal tersebut, Ahok menjelaskan bahwa tugas Dewan Komisaris memang untuk melakukan pengawasan. “Ya tentu kami Dewan Komisaris ini kerjanya ya suuzan. Karena kami ditugaskan dibayar untuk mengawasi. Makanya, ketika terjadi, kami melihat dari luar, kok kenapa impor? Kenapa ekspor? Makanya tadi saya jelaskan,” tuturnya.

Ia menambahkan, setelah menerima penjelasan teknis dari jajaran direksi, Dewan Komisaris memahami bahwa tidak semua minyak mentah memiliki kualitas yang sama untuk diterima dari kilang. Ahok juga menekankan bahwa Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan tersebut, dan Pertamina tetap meraih keuntungan.

“Setelah tahu teknis, kami paham, tidak semua minyak mentah itu sama kualitas bisa diterima dari kilang. Makanya di situ kami melihat ini bukan kesalahan direksi untuk impor dadakan dapat harga mahal, toh BPKP tidak ada temuan pengadaannya menyimpang atau tidak. Dan masih untung,” ungkap Ahok.

Advertisement

Lebih lanjut, Ahok memaparkan bahwa dirinya pernah mengusulkan sistem pengadaan baru untuk menghindari proses tender yang berulang. Ia menegaskan bahwa Dewan Komisaris di eranya selalu proaktif dalam melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan memberikan usulan konstruktif jika menemukan adanya indikasi kecurigaan.

“Lalu di situ kami mengusulkan sebuah ide kenapa tidak membuat supplier hair stock supaya nggak usah tender terus-menerus. Taruh saja barang, siapa pun yang taruh barang di Indonesia kami beli, sudah saya jelaskan tadi. Itu yang kami usulkan. Kami selalu bukan cuma curiga, panggil, periksa, lalu kami selalu memberikan usulan. Bisa tanyakan pada direksi yang Saudara jadi tersangka,” tegas Ahok.

Karakteristik Kepemimpinan Ahok

Ahok menegaskan kembali posisinya sebagai sosok yang paling cerewet, namun ia selalu menyertai kritik dengan solusi. “Saya ini sudah termasuk orang paling cerewet, bukan cuma marah, tapi saya pasti kasih solusi. Marah ada solusi. Saya bukan sembarangan marah, tapi ada solusi karena mereka juga orang kan? Bukan orang yang mau sembarangan gaji begitu besar kok, ada tantiem begitu besar kok, masa nggak mau untung uang halal? Makanya kami selalu kasihkan solusi,” pungkasnya.

Para Terdakwa dalam Kasus Ini

Dalam kasus ini, sejumlah nama telah ditetapkan sebagai terdakwa, antara lain:

  • Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid
  • Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Jaksa penuntut umum menduga perbuatan para terdakwa pada periode 2018-2023 telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285 triliun. Pokok permasalahan diduga meliputi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.

Advertisement