Berita

Ahok Tegaskan Tak Kenal Riza Chalid, Heran dengan Kekuatan Intervensi yang Disebutkan

Advertisement

JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengaku tidak mengenal sosok Riza Chalid. Ia bahkan mempertanyakan kekuatan pengaruh Riza Chalid yang disebut-sebut melakukan intervensi dalam urusan di Pertamina.

Pernyataan ini disampaikan Ahok saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (27/1/2026). Awalnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari Riza Chalid, menanyakan kepada Ahok apakah pernah menerima laporan mengenai dugaan pemaksaan sewa terminal BBM Merak oleh ayahnya.

“Pernah nggak, Pak, ada laporan kepada Pak Ahok bahwa Muhammad Riza Chalid itu memaksa sewa terminal BBM Merak milik saya?” tanya Kerry. Ahok dengan tegas menjawab, “Tidak pernah, kenal juga nggak.”

Pengacara Kerry, Patra M Zen, kemudian mendalami Ahok terkait PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ahok menyatakan baru mengetahui keberadaan PT OTM dari pemberitaan media sehubungan dengan perkara ini.

“Jadi terkait dengan tangki selama periode 22 November 2019 sampai 1 Februari 2024 Bapak jadi komisaris utama tidak pernah ada laporan tidak ada pernah pengaduan terkait dengan PT OTM, Orbit Terminal Merak, enggak ada ya?” tanya pengacara. “Tidak ada, saya juga baru dengar OTM itu dari media,” jawab Ahok.

Advertisement

Saat ditemui usai sidang, Ahok kembali menegaskan bahwa tidak ada intervensi terkait sewa terminal BBM Merak yang dilakukan oleh Riza Chalid. Ia mengaku heran dengan klaim tersebut dan mempertanyakan seberapa besar pengaruh Riza Chalid hingga disebut mampu memengaruhi kebijakan Pertamina.

“Nggak pernah, itu cuma, selalu orang ngomongin di media, saya juga heran, sekuat apa sih beliau sampai intervensi? Kita kan jaganya gitu ketat,” ujar Ahok seusai sidang.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, perbuatan para terdakwa terkait tata kelola minyak mentah diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan yang diungkap dalam persidangan meliputi dugaan penyimpangan dalam impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.

Adapun para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan dalam sidang ini adalah:

  • Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Advertisement