Berita

MLKI Desak Prabowo Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

Advertisement

Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI) Pusat mengirimkan surat resmi kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menyuarakan penolakan terhadap wacana penempatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Surat yang dikirimkan pada Selasa, 27 Januari 2026, ini menegaskan sikap MLKI terkait isu strategis tersebut.

Penolakan Tegas Berdasarkan Konstitusi

Ketua MLKI Pusat, Naen Soeryono, menjelaskan bahwa surat bernomor 027/MLKI-PST/I/2026 tersebut memuat poin-poin keberatan MLKI. Ia menekankan bahwa Polri merupakan institusi negara yang memegang peranan krusial dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta menjamin keadilan dan profesionalisme.

Naen merujuk pada landasan konstitusional yang mengatur kedudukan Polri. “Bahwa secara konstitusional, kedudukan Polri telah diatur berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sebagaimana amanat Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat MLKI.

Potensi Tumpang Tindih dan Intervensi Politik

Lebih lanjut, MLKI menyoroti potensi dampak negatif dari wacana Polri berada di bawah kementerian. Naen Soeryono menguraikan bahwa hal tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Selain itu, independensi Polri dalam penegakan hukum dikhawatirkan akan melemah, membuka celah intervensi politik dan birokrasi yang dapat mengganggu profesionalisme institusi.

“Bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, melemahkan independensi penegakan hukum, serta membuka intervensi politik dan birokrasi yang dapat mengganggu profesionalisme Polri,” tegas poin surat tersebut.

MLKI berpendapat bahwa independensi Polri adalah kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, penolakan terhadap wacana tersebut menjadi sikap tegas MLKI demi menjaga integritas dan objektivitas penegakan hukum.

Advertisement

Harapan untuk Menjaga Independensi Polri

Dalam suratnya, MLKI menyampaikan harapan agar Presiden terpilih Prabowo Subianto tetap berpegang teguh pada amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden, demi menjaga independensi dan profesionalisme lembaga tersebut.

“Kami berharap Presiden Republik Indonesia tetap berpegang pada amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga independensi dan profesionalisme Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tutup poin surat MLKI.

Kapolri Juga Menolak Wacana Serupa

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menyatakan penolakan terhadap wacana Polri berada di bawah kementerian. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR pada Senin, 26 Januari 2026, Listyo Sigit menyatakan bahwa posisi Polri saat ini sudah ideal.

“Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Listyo Sigit.

Ia menambahkan bahwa posisi di bawah presiden memungkinkan Polri bergerak tanpa hambatan birokrasi kementerian. “Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian, kementerian ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya,” tambahnya.

Advertisement