Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar di wilayah Kota Tangerang, Banten. Dua orang pria berinisial D (36) dan S (45) ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu, 24 Januari 2026, setelah adanya laporan dari masyarakat.
Pengungkapan di Dua Lokasi
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Nyimas Melati, Tangerang, di mana tersangka D diamankan saat berada di dalam mobil Honda CR-V. Dari penggeledahan kendaraan tersebut, polisi menemukan empat paket besar sabu yang dikemas dalam teh China, serta paket sabu yang telah dipecah-pecah, dan 5.000 butir psikotropika jenis happy five (H5).
“Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka berinisial D di dalam sebuah kendaraan mobil CR-V. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat paket besar sabu, paket sabu yang telah dipecah-pecah, serta 5.000 butir psikotropika jenis happy five,” kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parikhesit kepada wartawan pada Selasa, 27 Januari 2026.
Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan elektrik, buku catatan, dan beberapa unit telepon genggam dari tersangka D.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka Kedua
Berdasarkan analisis bukti dari tersangka D, polisi melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yaitu sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Di lokasi ini, polisi menangkap tersangka S.
Saat menggeledah kamar rumah tersebut, petugas menemukan 20 bungkus sabu yang disimpan dalam koper dan dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang. Ditemukan pula peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika.
“Dikembangkan ke TKP kedua di Rumah kawasan Kecamatan Benda Kota Tangerang. Di sana, petugas mengamankan tersangka S dan mengamankan 20 bungkus sabu dalam koper, lengkap dengan peralatan untuk memecah dan mengemas narkotika,” ujar AKBP Parikhesit.
Nilai Fantastis dan Dampak Pencegahan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Total barang bukti yang disita dari kedua tersangka, meliputi 27,168 kilogram sabu dan 5.000 butir psikotropika happy five (H5), diperkirakan bernilai Rp 41,7 miliar.
Penyitaan ini diharapkan dapat menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Seluruh barang bukti dan kedua tersangka telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.






