Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasan di balik pengunduran dirinya dari posisi Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina. Ia mengaku perbedaan jalan politik dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2024 menjadi pemicu utamanya. Pernyataan ini disampaikan Ahok saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/1/2026).
Daftar Terdakwa dalam Sidang
Dalam persidangan tersebut, sejumlah nama tercatat sebagai terdakwa, antara lain:
- Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Penjelasan Ahok Mengenai Pengunduran Diri
Saat ditanya oleh jaksa mengenai statusnya, Ahok menjawab, “Saya mengundurkan diri.” Ia kemudian diminta menjelaskan lebih lanjut mengenai alasannya.
Ahok menyatakan bahwa pengunduran dirinya murni karena alasan politik, yakni ketidakselarasan pandangan dengan Presiden Jokowi. Ia mengungkapkan bahwa sebelum mundur, ia telah meninggalkan catatan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk tahun 2024, yang mencakup sistem pengadaan baru yang diproyeksikan memberikan penghematan sebesar 46 persen. Menurut Ahok, jajaran direksi saat itu telah menandatangani dokumen tersebut.
“Saya seharusnya sudah mengundurkan diri di akhir Desember 2023 setelah saya selesai menyusun RKAP 2024. Sayangnya, RKAP 2024 pengesahan RUPS oleh Menteri BUMN terlambat. Baru dilakukan di Januari. Nah, begitu dilakukan di Januari, saya mundur,” jelas Ahok.
Ia menambahkan, “Tapi di situ saya sudah meninggalkan sebuah catatan RKAP dengan sistem pengadaan yang baru harus memberikan penghematan 46 persen dan direksi semua sudah tanda tangan. Nah, saya keluar karena alasan politik, beda pandangan dengan Presiden Pak Jokowi.”
Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Ini
Berdasarkan surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan dalam kasus ini terbagi menjadi dua aspek utama:
- Impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM).
- Penjualan solar nonsubsidi.
Berikut adalah rincian perhitungan kerugian negara yang dipaparkan:
1. Kerugian Keuangan Negara
- USD 2.732.816.820,63 atau setara dengan USD 2,7 miliar, yang jika dikonversikan menjadi Rupiah menjadi Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun (menggunakan kurs Rp 16.500 per USD).
- Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
- Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 70.531.359.213.763,30 atau Rp 70,5 triliun.
2. Kerugian Perekonomian Negara
- Beban ekonomi akibat kemahalan harga pengadaan BBM sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun.
- Keuntungan ilegal yang diperoleh dari selisih harga perolehan impor BBM melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian domestik sebesar USD 2.617.683.340,41 atau USD 2,6 miliar, yang setara dengan Rp 43.191.775.117.765 atau Rp 43,1 triliun (menggunakan kurs Rp 16.500 per USD).
- Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215.189.610.412.058 atau Rp 215,1 triliun.
Jika digabungkan, kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 285.969.625.213.821 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perlu dicatat bahwa penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda.






