JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membeberkan sejumlah temuan penyimpangan selama menjabat di perusahaan BUMN tersebut. Penyimpangan itu meliputi peningkatan kuota impor minyak mentah dan impor produk kilang.
Hal tersebut diungkapkan Ahok saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah:
- Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Penyimpangan Kuota Impor dan Penggantian Nama PT
Jaksa penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahok terkait penyimpangan yang telah diidentifikasi. Jaksa kemudian meminta Ahok menjelaskan lebih rinci mengenai peningkatan kuota impor minyak mentah dan impor produk kilang.
“Nanti saya singkat aja, ringkas, di antaranya adalah saya mau mulai dari poin A ini, adanya peningkatan kuota impor minyak mentah dan impor produk kilang. Itu frasa itu yang saya garis bawahi ya. Bisa dijelaskan lebih lanjut apa sih yang terjadi di sana sehingga Saudara mengidentifikasi ini selaku penyimpangan?” tanya jaksa.
Ahok menjelaskan bahwa penyimpangan tersebut terjadi ketika ada laporan tender aditif untuk blending di kilang yang bermasalah untuk Patra Niaga. Ia menambahkan, ada juga temuan mengenai pengadaan yang melibatkan penggantian nama satu PT menjadi PT lain.
“Ketika ada laporan tender aditif untuk blending di kilang itu bermasalah untuk Patra Niaga. Saya lupa waktu itu untuk Pertamax Turbo atau apa gitu loh. Nah, di situlah kita periksa, kita panggil, periksa, kenapa bisa terjadi gitu loh. Nah, itu yang kita lakukan. Karena ada laporan, terus kami juga temukan ada pengadaan itu berapa PT itu, satu PT diganti nama. Makanya itu juga kami sampaikan,” ujar Ahok.
Optimalisasi Biaya dan Penghematan 46 Persen
Lebih lanjut, Ahok mengungkapkan adanya penyimpangan lain yang mengganggu optimalisasi biaya, termasuk dalam hal harga pengadaan barang dan jasa. Ia mengklaim bahwa perbaikan sistem procurement dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2024 dapat menghemat hingga 46 persen.
“Itu juga ada penyimpangan harga pengadaan itu barang sama, ganti nama, bisa berbeda. Nah, itu semua kami periksa, kami lapor pada direksi untuk diperbaiki. Makanya saya sampaikan kalau sistem procurement kita perbaiki di RKAP 2024 direksi tanda tangan semua, itu kita ada penghematan 46 persen. Itu yang saya maksud penyimpangan di sini adalah yang mengganggu optimalisasi biaya kami. Nah, jadi mahal pengadaannya,” jelas Ahok.
Rekomendasi Pemecatan dan Peran Menteri BUMN
Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai rekomendasi Dewan Komisaris terhadap penyimpangan, Ahok menyatakan bahwa pihaknya memberikan rekomendasi pemecatan untuk kasus yang serius.
“Rekomendasi kami pecat, Pak. Pecat direksinya kalau saya ada kasus,” jawab Ahok ketika ditanya mengenai output rekomendasi Dewan Komisaris.
Ahok juga menyinggung soal pengangkatan direksi yang dalam dua tahun terakhir langsung diputuskan oleh Menteri BUMN, tanpa melalui Dewan Komisaris.
“Sayangnya, 2 tahun terakhir, keputusan mengangkat direksi atau bukan itu tidak melalui Dekom sama sekali, langsung di-bypass oleh Menteri BUMN. Makanya di situ tadi saya sampaikan pada Pak Jaksa, yang pertama, di situ saya sampaikan kepada Pak Presiden, kalau Anda betul-betul mau saya perbaiki Pertamina, kasih saya jabatan Dirut atau nggak sama sekali,” kata Ahok.
Mantan Komisaris Utama Pertamina ini menegaskan bahwa ia tidak mengejar jabatan atau gaji, melainkan legacy untuk memperbaiki perusahaan. Ia mengaku sempat menyatakan mundur ketika usulannya terkait subsidi dan procurement ditolak.
“Dan ketika usulan saya ditolak soal subsidi segala macam, procurement tidak dilakukan, saya nyatakan saya mundur. Saya bukan kejar gaji, bukan kejar jabatan, saya kejar legacy untuk memperbaiki Pertamina kok. Kalau Anda nggak sepakat dengan saya walaupun Anda Presiden, saya berhenti. Itu saya lakukan, Pak,” ujar Ahok.
Kerugian Negara Rp 285 Triliun
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan meliputi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.
Perhitungan kerugian negara tersebut terdiri dari:
- Kerugian Keuangan Negara:
- USD 2.732.816.820,63 atau Rp 45,1 triliun (kurs Rp 16.500)
- Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun
- Total: Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)
- Kerugian Perekonomian Negara:
- Kemahalan harga pengadaan BBM berdampak pada beban ekonomi sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun.
- Keuntungan ilegal dari selisih harga perolehan impor BBM melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM domestik sebesar USD 2.617.683.340,41 atau Rp 43,1 triliun (kurs Rp 16.500).
- Total: Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun).
Total kerugian negara dari kedua aspek tersebut mencapai Rp 285.969.625.213.821 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini dan dapat berbeda jika menggunakan kurs lain.






