Berita

Ahok Ungkap Tak Ada Temuan BPK/BPKP Saat Jabat Komisaris Utama Pertamina

Advertisement

Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyatakan tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama masa jabatannya. Ia juga menegaskan bahwa Pertamina selalu mencatatkan keuntungan pada periode tersebut.

Kesaksian dalam Sidang Korupsi

Pernyataan ini disampaikan Ahok saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (27/1/2026). Jaksa penuntut umum mendalami peran Ahok, khususnya terkait laporan yang diterima dari jajaran direksi.

“Saudara Saksi ya, pertanyaan saya apakah Saudara pernah mendapatkan laporan dari direksi, baik itu dari subholding maupun holding terkait fakta-fakta yang tadi disampaikan?” tanya jaksa.

Ahok menjawab, “Ya 2014 saya masih jauh belum masuk ke dalamnya.” Jaksa kemudian mengklarifikasi periode jabatan yang relevan, namun Ahok menegaskan, “Kami tidak mungkin ngurusin operasional sewa sampai sekian panjang ke meja kami, kecuali ada temuan BPK atau BPKP.”

Pengawasan dan Temuan

Ahok menambahkan bahwa selama ia menjabat, tidak pernah ada temuan dari BPK atau BPKP. Ia menduga adanya kerusakan pada gross tonnage (GT) di pelabuhan menjadi salah satu faktor yang mungkin memengaruhi. “Nah ini tidak ada (temuan), selama saya masuk, saya Ketua Komite Audit, ada teman saya itu, tidak pernah menerima laporan adanya temuan kemahalan seperti ini. Makanya saya cuma menduga kalau mau minta keterangan saya menduga sepengetahuan, mungkin karena waktu itu GT banyak rusak,” ungkap Ahok.

Ia merinci, “Waktu saya masuk itu hampir semua pelabuhan terminalnya Pertamina tuh rusak GT-nya. Nggak bisa sandarin kapal yang besar. Nah saya enggak tahu apa karena itu tapi yang pasti 2014 saya belum masuk dan tidak ada temuan waktu saya masuk.”

Mekanisme Pengawasan Dewan Komisaris

Menjawab pertanyaan jaksa mengenai mekanisme pengawasan terhadap direksi sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Pasal 31, Ahok menjelaskan beberapa bentuk pengawasan yang dilakukan.

“Kami ada Komite audit, ada Komite remunerasi, juga ada komite, satu lagi manajemen risiko. Itu kita ada komitenya dan pasti kami ini kan kolektif. Kolektif, lalu subholding itu juga punya komisaris dewan komisaris sendiri,” jelas Ahok.

Advertisement

Ia menambahkan, “Nah, lalu bagaimana hubungannya? Kami selalu mengikuti bersama membuat Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) setiap akhir tahun yang kemudian disahkan oleh pemegang saham diwakili tentu Menteri Keuangan diwakili oleh Menteri BUMN. Nah, di situlah kami setiap bulan melakukan monitoring pelaksanaan RKAP tersebut.”

Ahok juga menyebutkan bahwa Dewan Komisaris dapat meminta BPK atau BPKP untuk melakukan pemeriksaan jika ada masalah yang terdeteksi melalui pemeriksaan internal. Laporan dari whistleblower atau kanal pengaduan 135 juga biasa ditindaklanjuti dengan penugasan komite audit untuk memeriksa.

Optimalisasi Biaya dan Peningkatan Pendapatan

Dewan Komisaris, menurut Ahok, juga berhak memberikan masukan dan saran perbaikan. Salah satu contohnya adalah program optimalisasi biaya yang mencakup pemotongan biaya, penambahan pemasukan (revenue enhancement), dan cost avoidance.

Keuntungan Signifikan Pertamina

Ahok mengklaim bahwa Pertamina mencatatkan keuntungan terbesar dalam sejarahnya selama masa jabatannya sebagai Komisaris Utama. “Dan perlu Pak Jaksa ketahui, Pak Hakim ketahui, di masa kamilah Pertamina mencapai keuntungan terbesar dalam sejarahnya. Tiap tahun naik, puncaknya di tahun 2023 sebelum saya tinggalkan untung USD 4,7 miliar. Itu bisa kami laporkan. Jadi setiap tahun untung,” tegas Ahok.

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai pemantauan keuntungan setelah ia tidak menjabat, Ahok mengaku tidak tahu pasti. “Saya tidak tahu tapi saya baca berita saya tinggalkan untung 4,7 miliar dolar. Nah, 2024-2025 saya tidak tahu keuntungan berapa tapi saya dengar lebih kecil daripada waktu saya tinggalkan. Menurun seperti itu,” ujarnya.

Para Terdakwa dalam Kasus Ini

Dalam sidang tersebut, duduk sebagai terdakwa antara lain:

  • Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa terkait tata kelola minyak mentah diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan diduga terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.

Advertisement