Selebriti

Ammar Zoni Bantah Jadi ‘Gudang Sabu’, Sebut Barang Titipan Andre di Rutan Salemba

Advertisement

Aktor Ammar Zoni membantah tudingan bahwa dirinya berperan sebagai ‘gudang sabu’ di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Dalam sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026), Ammar Zoni menyatakan barang haram tersebut hanyalah titipan dari seseorang bernama Andre.

Bantahan Soal ‘Gudang Narkoba’

Kekasih dokter Kamelia ini menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan diri sebagai gudang narkoba. “Saya tidak pernah bicara saya itu adalah sebuah gudang. Saya bilang itu semua hanya dititipkan,” ujar Ammar Zoni di ruang sidang.

Pernyataan ini bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam BAP tersebut, Ammar Zoni disebut mengakui menyediakan tempat untuk menyimpan narkoba milik Andre.

“Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh saudara Andre,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan isi pengakuan Ammar Zoni dalam BAP.

Perselisihan Soal Pendampingan Hukum

Dalam persidangan, Ammar Zoni juga membeberkan alasan tidak adanya pendampingan pengacara saat pemeriksaan awal. Terdapat perbedaan keterangan antara Ammar dan pihak kepolisian.

Pihak kepolisian menyebut Ammar Zoni menolak pengacara karena tidak ingin menjadi heboh. Namun, Ammar Zoni mengaku merasa ditekan dan diancam akan dipersulit jika bersikeras meminta bantuan hukum.

Advertisement

“Saya bilang, saya minta didampingi pengacara saya. Pihak penyidik mengatakan ‘Ini mau ribet? Mau jadi ribet?’. Dia mengatakan, ‘Mau ribet? Mau panjang?’, segala macam, kan mau selesai,” ungkap Ammar Zoni.

Teknis Pembagian Sabu dan Dakwaan

Persidangan juga mengungkap teknis pembagian sabu di dalam kamar Ammar Zoni. Setelah menerima paket besar seberat 100 gram, narkotika tersebut dipecah.

Sebanyak 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun, peredaran barang haram ini akhirnya terungkap oleh petugas.

Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primer adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

Sementara itu, dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Advertisement