JAKARTA – Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026). Dalam persidangan tersebut, Ammar Zoni disebut berperan sebagai ‘gudang’ penyimpanan narkoba jenis sabu di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Pengakuan Ammar Zoni dalam BAP
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan poin-poin krusial dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mengungkap pengakuan Ammar Zoni. Ia menyatakan secara sadar menyediakan tempat untuk menyimpan narkoba milik seseorang bernama Andre, yang saat ini masih buron.
“Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh saudara Andre,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan isi pengakuan Ammar Zoni dalam BAP di ruang sidang.
Keterlibatan kekasih dokter Kamelia ini bermula dari komunikasi dengan Andre melalui telepon. Barang haram tersebut kemudian dikirimkan ke kamar tahanan Ammar Zoni melalui perantara terdakwa lainnya, Muhamad Rivaldi.
“Awalnya saudara Andre menelepon bahwa ingin memberikan narkotika jenis sabu kepada saya sebanyak 100 gram yang diantarkan melalui saudara Muhamad Rivaldi dan kemudian Muhamad Rivaldi datang ke kamar saya dan membawa plastik bening,” lanjut JPU menirukan keterangan Ammar Zoni dalam BAP.
Teknis Pembagian Sabu di Kamar Tahanan
Fakta di persidangan juga mengungkap bagaimana teknis pembagian sabu tersebut dilakukan di dalam kamar Ammar Zoni. Setelah paket besar seberat 100 gram diterima, barang tersebut langsung dipecah untuk didistribusikan.
“Saudara Muhamad Rivaldi memecah paket tersebut menjadi 50 gram dan 50 gram. Satu paket berisi 50 gram itu dibawa oleh Muhamad Rivaldi dan sisanya saya simpan di dalam lemari di kamar saya,” bunyi dokumen pengakuan Ammar yang dibacakan di depan majelis hakim.
Imbalan Ratusan Ribu Rupiah
Peran sebagai gudang narkoba ini ternyata tidak dilakukan secara cuma-cuma. Ammar Zoni dijanjikan imbalan uang untuk setiap gram sabu yang berhasil diamankan di dalam kamarnya.
“Dijanjikannya Rp 100 ribu per satu gram,” beber saksi polisi, Mario.
Sebelumnya, JPU menyatakan peran Ammar Zoni adalah menerima 100 gram sabu dari Andre (DPO). Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun, pendistribusian barang haram ini akhirnya terbongkar oleh petugas.
Dakwaan Berlapis
Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.






