Berita

Arcandra Tahar: Indonesia Tetap Butuh Impor BBM Meski Ada Optimalisasi Kilang

Advertisement

Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019, Arcandra Tahar, menyatakan bahwa Indonesia masih memerlukan impor minyak mentah (crude oil) dan bahan bakar minyak (BBM) untuk memenuhi kebutuhan domestik. Pernyataan ini disampaikan Arcandra saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).

Sembilan Terdakwa dalam Sidang

Dalam kasus ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah:

  • Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Perubahan Peraturan ESDM

Jaksa penuntut umum mendalami Arcandra terkait perubahan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur optimalisasi pemanfaatan minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri. Arcandra mengaku tidak mengetahui secara rinci proses dan pertimbangan di balik perubahan peraturan tersebut karena sudah tidak menjabat di Kementerian ESDM saat itu.

Jaksa menanyakan sejauh mana Arcandra mengetahui perencanaan di hilir Pertamina terkait pengukuran material balance untuk perencanaan impor maupun ekspor. Jaksa juga mengaitkannya dengan peran Arcandra saat menjabat sebagai wakil komisaris maupun wakil menteri terkait Permen ESDM tersebut.

“Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tidak ada hubungan dengan optimasi hilir yang disebutkan tadi, ini berkaitan dengan crude yang menjadi hak K3S yang selama ini diekspor dan kita harapkan yang diekspor tadi, bisa diserap oleh kilang Pertamina,” jawab Arcandra.

Kebutuhan Impor Kilang dan BBM

Jaksa kemudian menanyakan apakah Indonesia masih membutuhkan impor kilang dengan efektifnya Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021. Arcandra menegaskan bahwa impor kilang tetap dibutuhkan.

“Impor tetap dibutuhkan karena kebutuhan kilang 1 juta barrels, produksi kita waktu itu 700 ribu sampai 750 ribu, kalau 100 persen, 700 ribu itu masuk ke Pertamina, kita masih kurang 300 ribu lagi yang impor. Jadi, walaupun Permen ini 100 persen seluruh produksi Indonesia dimasukan kilang Pertamina, tetap kita masih butuh impor crude, 300 ribu,” jelas Arcandra.

Advertisement

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai impor BBM, Arcandra menyatakan hal serupa.

“Kalau impor kilangnya? Produk kilangnya seperti impor BBM-nya?” tanya jaksa.

“Impor BBM kebutuhan 1,4 juta barrels per day, kilang Pertamina bisa memproduksikan sekitar 800 ribu. Artinya kita masih impor BBM 600 ribu barrels per day,” ungkap Arcandra.

Perkiraan Kerugian Negara

Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan yang diduga menjadi penyebabnya adalah terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.

Berikut rincian perhitungan kerugian negara:

Jenis Kerugian Perhitungan
Kerugian Keuangan Negara USD 2.732.816.820,63 atau Rp 45,1 triliun (Kurs Rp 16.500)
Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun
Total Kerugian Keuangan Negara Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)
Kerugian Perekonomian Negara Kemahalan dari harga pengadaan BBM sebesar Rp 172 triliun
Keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM sebesar USD 2.617.683.340,41 atau Rp 43,1 triliun (Kurs Rp 16.500)
Total Kerugian Perekonomian Negara Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun)
Total Keseluruhan Kerugian Rp 285.969.625.213.821,30 (Rp 285 triliun lebih)

Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika menggunakan kurs yang berbeda.

Advertisement