Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat melontarkan kelakar mengenai gaji pensiunan hakim MK. Ia mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mempertimbangkan kebijakan gaji pensiunan hakim MK di Indonesia dapat disamakan dengan hakim MK di Aljazair.
Usulan Gaji Pensiunan Hakim MK
Arief Hidayat menyampaikan hal tersebut dalam acara peluncuran bukunya di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (2/2/2026). Ia menirukan ucapan seorang kolega dari Aljazair yang menyatakan bahwa hakim MK di negara tersebut setelah pensiun justru mendapatkan gaji lebih tinggi.
“Terakhir saya teringat pada waktu Pak Daniel Yusmic dari Aljazair, ada anu begini katanya Prof Mahfud, hakim MK Aljazair setelah pensiun ternyata gajinya lebih tinggi daripada sebelum pensiun, jadi pada waktu pensiun gajinya ditambah 10 persen untuk tetap bisa menjaga kerahasiaannya, tetap menjaga negarawan, tapi kalau di Indonesia habis itu pensiun gajinya nggak ada seperseratusnya,” ucap Arief.
Menanggapi hal tersebut, Arief berkelakar agar kebijakan serupa dapat diterapkan di Indonesia. Ia menganggap menarik apabila hakim MK yang telah pensiun mendapatkan kenaikan gaji sebesar 10 persen.
“Nah ini nanti Mas Bambang Pacul (Wakil Ketua MPR) ini mungkin bisa dipikirkan, jadi untuk tetap negarawan hakim MK di Aljazair itu gajinya malah ditambah 10 persen sebelum pensiun, menarik sekali kalau itu dipraktikkan di Indonesia, berarti bukan untuk saya, tapi untuk yang berikutnya saja,” ujar Arief yang disambut gelak tawa hadirin.
Perihal Usia Pensiun Hakim MK dan UU Cipta Kerja
Lebih lanjut, Arief Hidayat juga menyinggung mengenai hadiah yang ia terima selama menjabat sebagai hakim MK, termasuk revisi Undang-Undang (UU) MK yang menetapkan batas usia pensiun hakim MK menjadi 70 tahun.
Ia mengungkapkan bahwa pada saat pengujian UU MK yang memberi kesempatan menjadi hakim MK hingga usia 70 tahun, ia merupakan satu-satunya yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.
“Ada suatu hal krusial pada waktu pengujian UU MK yang memberi kesempatan sebagai hakim MK sampai usia 70 tahun, dan masa tugas kalau lebih dari 70 tahun adalah masa tugas 15 tahun, kalau belum sampai usia 70, pada waktu itu UU itu diuji saya satu-satunya yang dissenting,” jelasnya.
Menurut Arief, UU MK mengenai usia pensiun tersebut tidak tepat. Ia bahkan menyatakan setuju dengan batas usia pensiun hakim MK sebelumnya.
“UU ini dibuat tidak benar, padahal sebelumnhya teman-teman lainnya membatalkan UU Ciptaker, tapi saya mengatakan UU Ciptaker jangan dibatalkan seluruhnya, tapi tolong dipelajari satu-satu di materinya, itu saya kalah dalam votting UU Ciptaker,” katanya.
Arief menduga ada niat terselubung di balik perpanjangan masa pensiun hakim MK. Meskipun demikian, ia mengaku turut diuntungkan karena baru pensiun pada tahun ini.
“Menurut penilaian saya pembuatan UU Ciptaker lebih bagus daripada UU MK, karena UU MK ada maksud terselubung, maka saya sebetulnya sudah pensiun, kalau UU itu dikabulkan dicabut, maka saya sebetulnya udah pensiun pada periode kedua april 2023,” tuturnya.
“Tapi teman-teman ternyata milih yang UU tidak diapa-apakan karena menyangkut diri para hakim, syukur alhamdulillah saya nggak ikut-ikut, tapi saya ikut kena hadiahnya sehingga bisa pensiun sampai usia 70 tahun itu,” imbuhnya.
Hakim Arief Hidayat dijadwalkan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026, tepat pada usianya yang ke-70 tahun. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang menyatakan hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun.






