Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus perkara administrasi perwalian putri penyanyi Aura Kasih, Arabella Amaral, melalui sistem ecourt. Keputusan ini diambil setelah Aura Kasih resmi bercerai dari mantan suaminya, Eryck Amaral.
Administrasi Perwalian untuk Kebutuhan Anak
Kuasa hukum Aura Kasih, Aufa Imam Muzakki, menjelaskan bahwa permohonan perwalian ini diajukan pada November lalu dan bersifat administratif. “Sesuai agenda persidangan harusnya hari ini pembacaan penetapan secara e-court online. Kalau diajukan di tanggal 19 November di bulan lalu, itu hanya berkaitan administrasi saja. Sesuai dengan jawaban klien waktu itu dan mungkin baru sempat diurus sekarang,” kata Aufa Imam Muzakki saat ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).
Kuasa hukum lainnya, Yanti Nurdin, menambahkan bahwa permohonan ini diajukan oleh Aura Kasih karena seluruh tanggung jawab terhadap anak berada di tangannya pasca perceraian. “Sebenarnya permohonan ini diajukan Mbak Aura, karena suaminya sudah bercerai dan pisah, jadi semua tanggung jawab di Mbak Aura Kasih. Jadi dia ajukan ini untuk imigrasi, visa untuk keluar negeri, dan urus anak sekolah. Kayak administrasi gitu anaknya harus diurus, sementara mantan suaminya sudah pulang ke negaranya, mungkin Brasil,” ungkap Yanti.
Penguatan Hak Asuh Anak
Yanti menegaskan bahwa hak asuh anak sebelumnya telah resmi jatuh kepada Aura Kasih melalui putusan perceraian. Permohonan perwalian ini hanya bersifat penguatan secara hukum. “Yang lalu perceraian hak asuh jatuhnya ke Aura Kasih dan kalau ini perwalian hanya untuk menguatkan saja,” ujarnya.
Aufa Imam Muzakki turut mengamini hal senada, menyebut perwalian tersebut diajukan semata-mata demi ketertiban administrasi. “Tujuannya hanya untuk tertib administrasi saja, sebatas itu saja memang,” kata Aufa.
Komunikasi Terputus, Peran Orang Tua Tunggal
Terkait hubungan Aura Kasih dengan mantan suaminya, Yanti mengungkapkan bahwa komunikasi keduanya telah terputus sepenuhnya. Aura Kasih kini menjalani peran sebagai orang tua tunggal dan menanggung seluruh kebutuhan anaknya seorang diri. “Memang sudah berpisah dan putus hubungan lewat komunikasi dan ketemu juga gak pernah. Jadi untuk semua biaya Mbak Aura Kasih yang tanggung, suaminya gak ada. Jadi orang tua tunggal. Kita juga gak jelas dia sudah pulang ke mana, apa ke Thailand atau ke negaranya sendiri. Putus komunikasi,” jelas Yanti.
Menurutnya, penetapan perwalian ini sangat diperlukan agar Aura Kasih dapat mengurus seluruh keperluan administrasi anak tanpa hambatan, termasuk urusan sekolah, visa, dan imigrasi. “Karena sebagai orang tua tunggal dan dia harus mengurus semua tentang anak administrasi, jadi dia harus mengurus surat perwalian anak. Pengasuhan memang di Mbak Aura Kasih, sekarang kan sudah enam tahun jadi dia yang mengurus, jadi orang tua tunggal, jadi ayah dan ibu juga,” ungkapnya.
Permohonan perwalian tersebut diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena Aura Kasih berdomisili di wilayah hukum tersebut. “Jadi kalau dia mau urus apa-apa, dia cari suaminya, dihubungi gak bisa. Jadi apalagi dia kebetulan di Indonesia, harus urus sendiri administrasinya. Lokasinya Jakarta Selatan karena dia bertempat tinggal di daerah hukum Jaksel,” pungkas Yanti.






