Berita

Babak Baru Konflik Eggi Sudjana-Damai Hari vs Roy Suryo-Khozinudin Terkait Ijazah Jokowi

Advertisement

Perseteruan antara kubu Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana melawan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin memasuki babak baru yang signifikan. Keempat tokoh yang sebelumnya terseret dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kini menempuh jalur yang berbeda. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memilih untuk berdamai dengan Jokowi, sementara Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin tetap pada pendirian awal mereka.

Kronologi Kasus dan Penghentian Penyidikan

Konflik ini bermula dari terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana. Penghentian kasus terhadap keduanya terjadi setelah mereka melakukan pertemuan dengan Jokowi di Solo. Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, bersama enam orang lainnya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Laporan awal diajukan oleh Jokowi pada Rabu, 30 April 2025. Setelah hampir tujuh bulan berjalan, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri kala itu menegaskan bahwa penetapan tersangka, termasuk Roy Suryo dan kawan-kawan, murni penegakan hukum tanpa kaitan dengan politik. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya penghentian penyidikan (SP-3) untuk dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian ini dilakukan setelah mereka mengajukan mekanisme restorative justice (RJ).

Reaksi Kubu Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin

Terbitnya SP-3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memicu reaksi keras dari pihak Ahmad Khozinudin beserta timnya. Ahmad Khozinudin menilai bahwa SP-3 yang diberikan kepada Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana merupakan bagian dari ‘SOP KUHAP Solo’.

Damai Hari Lubis Merasa Difitnah dan Terganggu

Damai Hari Lubis menyatakan keberatannya atas tudingan Ahmad Khozinudin yang menyebut SP-3 kasusnya sebagai ‘KUHAP Solo’. Ia menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Jokowi di Solo bukanlah pemicu pemanggilan 22 orang seperti yang dituduhkan. Menurutnya, pemanggilan tersangka memiliki jalur dan agenda tersendiri.

“Dia bilang gara-gara saya ke Solo itu, jadilah 22 orang ini dipanggil, itu namanya hasut menurut saya, hasut. Karena apa? Namanya seseorang atau subjek hukum itu sudah dilaporkan menjadi tersangka tentu kan ada jalur-jalur agenda pemanggilan, ya kan. Kok bisa-bisa ini menuduh kami, ini (pemanggilan) akibat itu (pertemuan dengan Jokowi),” jelas Damai Hari Lubis di Polda Metro, Senin (26/1/2026), saat mendampingi Novel Bamukmin.

Lebih lanjut, Damai Hari Lubis menegaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap dirinya melalui SP-3 adalah haknya sebagai warga negara untuk memperjuangkan pencabutan status tersangka. Ia merasa heran tudingan Ahmad Khozinudin yang mengaitkan SP-3 dengan pertemuannya di Solo dan menyebutnya sebagai ‘KUHAP Solo’.

“Kok dia enggak mau hargai itu keberhasilan saya, kok dia komentari hal-hal seperti ini? Jadi seolah-olah ini perjuangan saya juga cacat hukum. Kadang-kadang disebut juga menggunakan ‘KUHAP Solo’,” ujarnya.

Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin Dilaporkan ke Polisi

Menyikapi tudingan tersebut, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya pada Minggu, 25 Januari 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik. Laporan pertama diajukan oleh Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin, sementara laporan kedua dari Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.

“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/1/2026).

Advertisement

“Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” imbuhnya.

Tanggapan Khozinudin Mengenai Mekanisme Restorative Justice

Menanggapi laporan tersebut, Ahmad Khozinudin memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa persoalannya bukan pada SP-3 itu sendiri, melainkan pada mekanisme restorative justice (RJ) yang digunakan untuk Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL). Menurutnya, RJ tidak sesuai dengan KUHAP baru (UU No. 20/2025) karena ancaman pidana kasus mereka di atas lima tahun penjara.

“Saya konsisten mempersoalkan SP-3 yang diperoleh ES dan DHL bukan karena pemberlakuan KUHAP baru (UU No. 20/2025) menggunakan mekanisme Restorative Justice. Karena ancaman pidana status tersangka ES dan DHL di atas 5 tahun, sehingga tidak bisa di SP-3 dengan dasar Restorative Justice (RJ),” ujar Khozinudin dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Khozinudin merinci, berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 99 KUHAP baru, RJ hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat objektif dan subjektif. Syarat objektifnya, ancaman pidana tidak boleh di atas lima tahun, sementara syarat subjektifnya adalah adanya kesepakatan perdamaian setelah permintaan maaf dan permaafan.

“Status ES dan DHL tersangka di antaranya dengan Pasal 160 KUHP (ancaman 6 tahun penjara) dan Pasal 28 ayat 2 Jo 45A ayat 2 UU ITE (ancaman 6 tahun penjara). Sehingga, tak memenuhi syarat Objektif RJ,” ungkap Khozinudin.

Ia menambahkan, ES dan DHL juga tidak meminta maaf, tidak menandatangani dokumen perdamaian, serta tidak mengakui keaslian ijazah Jokowi. “Jadi, Sehingga, tak memenuhi syarat subjektif RJ,” lanjutnya.

Khozinudin juga menyebut bahwa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menjadi tersangka tidak hanya karena laporan Jokowi, tetapi juga laporan dari Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sueken. Ia menegaskan bahwa keduanya tidak pernah meminta maaf atau berdamai dengan pelapor lainnya.

“Atas analisa fakta yuridis itulah, saya menyimpulkan SP-3 ES dan DHL, termasuk pemeriksaan Rustam Efendi, Rizal Fadillah dan Kurnia Tri Royani terjadi bukan karena KUHAP baru, melainkan tunduk pada SOPP Solo. Tujuannya pecah belah perjuangan,” tuturnya.

Tanggapan Roy Suryo

Sementara itu, Roy Suryo menanggapi laporan dari Eggi Sudjana dengan nada santai. Ia menyatakan bahwa dirinya hanya meneruskan tulisan dari orang lain.

“Saya hanya menceritakan kembali artikel yang sudah viral ini,” tulis Roy seraya menyertakan tulisan bertajuk ‘Orkestrasi SP3 dan Kotak Pandora’ oleh Lukas Luwarso.

Advertisement