Berita

Bahlil Lahadalia: Pengangkatan dan Pemberhentian Menteri adalah Hak Prerogatif Presiden

Advertisement

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara mengenai isu perombakan kabinet atau reshuffle. Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri sepenuhnya berada di tangan Presiden.

Kewenangan Mutlak Presiden

Pernyataan Bahlil ini disampaikan usai dirinya mengikuti rapat bersama Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/1/2026). Ia ditanya oleh awak media terkait isu reshuffle yang santer terdengar, bahkan menyebut namanya masuk dalam daftar menteri yang berpotensi digeser ke posisi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) atau Menteri Koordinator Perekonomian.

“Kita sebagai menteri itu kan pembantu presiden,” ujar Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil menekankan bahwa reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif presiden. “Yang namanya pembantu presiden, mengangkat, memberhentikan menteri itu adalah hak prerogatif presiden,” tegasnya.

Advertisement

Respons Mensesneg

Menanggapi isu yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno juga sempat memberikan keterangan. Ia menyatakan bahwa saat ini belum ada rencana mengenai perombakan kabinet.

Reshuffle kabinet? Belum, belum. Belum ada,” kata Pratikno usai rapat bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (19/1/2026).

Advertisement