Berita

Bamsoet: Indonesia Butuh Kompas Pembangunan, PPHN Solusi Konsistensi Arah Bangsa

Advertisement

Jakarta – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) segera dibahas oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto. Bamsoet menilai PPHN sangat dibutuhkan untuk memastikan arah pembangunan nasional tetap konsisten dan berkesinambungan, tidak terputus oleh siklus politik lima tahunan.

Usulan konsep PPHN ini sebelumnya telah disepakati oleh seluruh fraksi di MPR RI pada Agustus 2025. Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah pembahasan bersama Presiden terpilih. Bamsoet menambahkan, kesepakatan seluruh fraksi menunjukkan adanya kesadaran kolektif bangsa akan pentingnya haluan negara.

Tantangan Eksekusi PPHN

Menurut Bamsoet, tantangan utama saat ini adalah keberanian politik untuk mengeksekusi PPHN tanpa terjebak dalam perdebatan panjang mengenai amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Ia menegaskan, “Indonesia membutuhkan kompas besar pembangunan. PPHN adalah bintang pengarah yang memastikan siapa pun presidennya, arah pembangunan tetap sejalan dengan cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945, tanpa berjalan terputus-putus dan saling berganti arah,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).

Bamsoet memaparkan bahwa pemberlakuan PPHN tidak harus melalui amandemen UUD NRI 1945 karena berisiko membuka perdebatan konstitusional yang luas dan berpotensi menimbulkan instabilitas politik. Terdapat sejumlah jalan konstitusional yang realistis dan sah secara hukum.

Opsi Konstitusional untuk PPHN

Pilihan pertama adalah meniadakan penjelasan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penjelasan pasal ini dinilai telah mereduksi kedudukan Ketetapan MPR (Tap MPR) sehingga tidak lagi memiliki daya ikat kuat. Jika dihapus, MPR akan kembali memiliki kekuatan hukum ke luar, dan PPHN yang ditetapkan melalui Tap MPR dapat menjadi acuan wajib bagi pemerintah.

“Dari sisi politik hukum, opsi ini relatif paling cepat ditempuh karena hanya memerlukan revisi terbatas pada satu undang-undang. Namun, tantangannya terletak pada konteks politik di DPR, mengingat revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 menyentuh jantung sistem legislasi nasional,” kata Bamsoet.

Opsi kedua adalah merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya pasal 4 yang mengatur tugas dan wewenang MPR. Dalam skema ini, MPR diberi izin eksplisit untuk menyusun dan mengatur PPHN melalui Tap MPR. Opsi ini lebih sistematis karena menempatkan PPHN sebagai produk kelembagaan MPR yang sah dan terstruktur.

Advertisement

“Namun, opsi ini menuntut kedewasaan politik seluruh fraksi. PPHN harus dirancang sebagai panduan makro, bukan alat kontrol politik terhadap presiden. Jika substansinya terlalu teknis atau operasional, justru menghambat ruang inovasi pemerintah dalam merespons dinamika global yang cepat berubah,” jelas Bamsoet.

Pilihan ketiga adalah menjadikan PPHN sebagai undang-undang yang menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Dalam pendekatan ini, PPHN menjadi payung hukum tertinggi perencanaan pembangunan nasional. Data Bappenas menunjukkan pergeseran prioritas pembangunan antar periode pemerintahan sejak reformasi, yang sering kali memunculkan masalah kesinambungan program jangka panjang.

“Dengan menjadikan PPHN sebagai undang-undang, maka pembangunan jangka panjang akan memiliki kepastian hukum yang kuat. Tantangannya, proses legislasi di DPR cenderung sarat kompromi politik, sehingga ada risiko substansi PPHN menjadi terlalu umum atau justru terlalu pragmatis mengikuti kepentingan jangka pendek,” papar Bamsoet.

Selanjutnya, opsi keempat adalah pembentukan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan. Konvensi ini dilakukan melalui kesepakatan lembaga-lembaga negara tanpa dituangkan secara eksplisit dalam perubahan konstitusi atau undang-undang tertentu. Keunggulannya dari sisi kecepatan, namun kelemahannya terletak pada daya ikat hukum yang sangat bergantung pada komitmen politik para aktor negara.

“Empat opsi ini menunjukkan bahwa PPHN bukanlah gagasan yang sukar diwujudkan. Semuanya konstitusional dan dapat dipilih sesuai kebutuhan bangsa. Yang terpenting adalah kemauan politik untuk menempatkan kepentingan jangka panjang Indonesia di atas kepentingan elektoral jangka pendek,” pungkas Bamsoet.

Advertisement