Berita

Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Jakarta Cair Desember 2025, Ini Rincian Penerimanya

Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) untuk periode Desember 2025. Pencairan bantuan ini dimulai pada 24 Desember 2025.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, bantuan PKD akan diberikan kepada total 213.789 penerima manfaat. Rinciannya, sebanyak 25.450 anak akan menerima manfaat melalui KAJ, 167.820 lansia melalui KLJ, dan 20.519 penyandang disabilitas melalui KPDJ.

Syarat Penerima Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ

Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial, terdapat beberapa kriteria bagi penerima bansos PKD:

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Penerima KAJ harus berusia antara 0 hingga 6 tahun.
  • Penerima KLJ harus berusia 60 tahun ke atas.
  • Penerima KPDJ harus terdaftar pada pendataan disabilitas yang dilakukan oleh Dinas Sosial.

Selain itu, penerima KLJ dan KPDJ tidak boleh merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun pensiunan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kriteria ini juga didasarkan pada hasil verifikasi lapangan oleh Petugas Pendamping Sosial (Pendamsos) Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta bersama perangkat wilayah.

Advertisement

Prosedur Pendaftaran Bansos

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa tidak ada prosedur pendaftaran khusus bagi calon penerima bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ. Kunci utamanya adalah terdaftar dalam data kesejahteraan sosial.

Saat ini, sistem DTKS telah digantikan dengan Data Terpadu Sistem Elektronik Nasional (DTSEN) sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi, Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang diterbitkan pada 10 Juni 2025. Dalam aturan baru ini, seluruh warga masyarakat akan terdata dalam DTSEN berdasarkan tingkat kesejahteraan mereka.

Penentuan penerima bansos ke depannya akan didasarkan pada peringkat status kesejahteraan atau desil. Apabila ditemukan warga yang desilnya dalam DTSEN tidak sesuai dengan kondisi faktual, belum terdata, atau tidak memiliki desil, maka akan dilakukan pemutakhiran data sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Sosial RI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Advertisement