Bareskrim Polri mengambil langkah tegas menanggapi maraknya penyalahgunaan gas dinitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai Whip Pink. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berkolaborasi erat dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk merumuskan kerangka hukum yang tepat guna menindak praktik ilegal tersebut.
Perumusan Formulasi Hukum
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyatakan bahwa komunikasi intensif dengan Kemenkes dan BPOM terus dilakukan. Tujuannya adalah untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang efektif terhadap produksi, peredaran, dan penyalahgunaan nitrogen oksida (N2O).
“Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba terus melakukan komunikasi secara intensif dengan instansi terkait yaitu Kemenkes kemudian Badan POM untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat terhadap produksi, peredaran dan penyalahgunaan nitrogen oksida atau N2O,” ujar Zulkarnain dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Zulkarnain menjelaskan bahwa regulasi baru sangat dibutuhkan sebagai payung hukum bagi aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran. Hal ini juga bertujuan agar penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat dilaksanakan secara tepat. Bahkan, perumusan untuk memasukkan N2O ke dalam lampiran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika sedang dalam proses.
“Sehingga penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat kita lakukan secara tepat. Bahkan untuk memajukan ke dalam lampiran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika sedang dalam perumusan,” ucapnya.
Celah Penyalahgunaan di Tempat Hiburan
Saat ini, penggunaan N2O telah diatur dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2016 yang mengkhususkan penggunaannya untuk keperluan medis, seperti anestesi. Selain itu, Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 juga mengatur N2O sebagai bahan tambahan pangan (propelan).
Namun, Zulkarnain menyoroti adanya celah penyalahgunaan gas medis ini di tempat-tempat hiburan malam. Polri menjadikannya sebagai perhatian khusus agar distribusi gas tersebut tidak lagi menyimpang dari peruntukannya.
“Produk Whip Pink kerap digunakan di beberapa tempat, salah satunya tempat hiburan dan yang lain-lain dengan tujuan untuk mendapatkan sensasi atau keadaan euforia,” ungkap Zulkarnain.
Ia menambahkan bahwa banyak pihak yang salah memahami penggunaan gas N2O dalam tabung Whip Pink. Kesalahpahaman ini muncul karena gas tersebut juga digunakan di dunia medis, dianggap tidak menyebabkan ketergantungan, atau efeknya yang singkat sehingga dianggap tidak berbahaya.
“Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi dikarenakan penggunaan gas N2O dapat menimbulkan risiko terhadap tubuh,” tegasnya.
Imbauan Keselamatan Jiwa
Menyikapi potensi bahaya tersebut, Zulkarnain mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas N2O. Ia menekankan bahwa risiko penyalahgunaan gas tersebut dapat berdampak serius terhadap keselamatan jiwa.
“Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau Whip Pink dengan tujuan untuk mendapatkan euforia, dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa,” imbuhnya.
Sebelumnya, polisi menemukan tabung dinitrogen oksida (N2O) atau Whip Pink di apartemen mendiang Lula Lahfah. Pihak kepolisian masih terus mendalami asal-usul temuan tabung gas tersebut.






