Berita

Bareskrim Periksa 28 Saksi Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia, Sita Dokumen Penting

Advertisement

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa 28 orang saksi terkait dugaan kecurangan (fraud) dalam kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahap penyidikan yang telah dimulai sejak 14 Januari 2026.

Puluhan Saksi Diperiksa

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa 28 saksi yang diperiksa berasal dari berbagai klaster. “Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi di tahap penyidikan ini. Yang terdiri dari klaster Borrower, Lender, maupun pihak DSI,” ujar Ade Safri kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Dari jumlah tersebut, 18 orang di antaranya merupakan manajemen PT DSI. Ade Safri menegaskan bahwa mereka masih berstatus saksi. “Pihak DSI sendiri sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap 18 orang, dan ini masih statusnya saksi terkait dengan pejabat-pejabat atau manajemen yang melakukan pengelolaan terhadap PT DSI,” tuturnya.

Selain pihak internal DSI, penyidik juga telah memintai keterangan dari sejumlah korban gagal bayar dan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Yang jelas, penyidik terus bekerja secara profesional transparan, akuntabel untuk terus mencari dan mengumpulkan alat bukti,” tegas Ade Safri.

Advertisement

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Dalam upaya mengumpulkan bukti, penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (23/1/2026). Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan pencatatan laporan palsu, dan pencucian uang.

Penyelidikan ini berfokus pada penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting. “Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti. Baik itu merupakan barang bukti elektronik, maupun dokumen, maupun surat berkaitan dengan pencatatan laporan palsu pada pembukuan ataupun laporan keuangan yang dibuat oleh PT DSI,” ungkap Ade Safri.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan polisi belum menetapkan tersangka.

Advertisement