Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana fraud.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung sejak Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB hingga Sabtu (24/1/2026) pagi. “(Penggeledahan) untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).
Upaya paksa ini juga bertujuan untuk mencari alat bukti terkait dugaan tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan, serta tindak pidana pencucian uang. Modus yang diduga digunakan adalah penyaluran pendanaan dari masyarakat dengan memanfaatkan proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.
“Serta tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting,” imbuh Brigjen Ade Safri.
Selama 16 jam proses penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi dokumen fisik serta data dan informasi digital. “Di mana dalam upaya paksa penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan/diperoleh dari tindak pidana, maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana/atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan/terjadi,” jelasnya.
Indikasi Kecurangan PT DSI
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap adanya indikasi kecurangan atau fraud dalam kasus dugaan gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus operandi yang teridentifikasi adalah pembuatan proyek fiktif menggunakan data peminjam yang sudah terdaftar.
“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).






