Berita

Baru 2 Bulan Menikah, Suami di Depok Aniaya Istri Hingga Operasi Mata

Advertisement

Depok, Jawa Barat – Seorang pria berinisial RA (20) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang mengakibatkan korban harus menjalani operasi mata. Pasangan suami istri ini diketahui baru dua bulan membina rumah tangga.

“Ya betul mereka menikah pada bulan Oktober 2025. Jadi setelah kejadian ini mereka baru menginjak perkawinan yang kedua (bulan),” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

Menurut keterangan polisi, pemicu penganiayaan berawal ketika pelaku meminjam ponsel milik istrinya untuk bermain game online. Pelaku menjadi marah karena permintaannya tidak dipenuhi.

“Penyebab awal memang pelaku dan korban ini dikategorikan pasutri, pasangan suami istri yang masih muda. Kemudian dikarenakan cekcok ketika pelaku meminjam handphone milik istrinya namun tidak diperkenankan sehingga merasa marah,” jelasnya.

Akibat kekecewaannya, pelaku kemudian melakukan beberapa kali tindakan kekerasan terhadap istrinya. Pelaku meminjam handphone korban dengan maksud untuk memainkan sebuah game online.

“Kemudian terjadilah beberapa kali tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Pelaku meminjam handphone milik korban dengan maksud untuk memainkan sebuah game, game online,” bebernya.

Advertisement

Puncaknya, pelaku melempar ponsel ke arah wajah korban hingga mengenai mata sebelah kiri. Korban yang kesakitan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

“Pada saat itu pelaku melakukan penganiayaan dengan cara melempar handphone miliknya ke arah wajah sehingga mengenai mata sebelah kiri korban. Ketika pelemparan tersebut, korban dengan serta-merta meringis kesakitan dan kemudian segera dilakukan penanganan lebih lanjut ke rumah sakit,” ujarnya.

Selain melempar ponsel, pelaku juga dilaporkan sempat memukul wajah korban dan menganiaya korban secara bertubi-tubi, termasuk menginjak paha korban sebanyak dua kali.

“Ya diketahui ada kekerasan fisik lainnya yaitu dengan cara memukul menggunakan tangan ke arah wajah. Kemudian menginjak paha korban sebanyak dua kali, kemudian serta ada beberapa pukulan ringan lainnya ke arah wajah,” ucapnya.

Advertisement