Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan melindungi kepentingan publik. Hal ini dibuktikan melalui kegiatan Edukasi Penanganan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal sekaligus Pemusnahan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal yang digelar di Balai Serbaguna Kabupaten Jember, hari ini, Rabu (24/12/2025). Kegiatan bertema ‘Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat dari Rokok Ilegal’ ini menjadi penanda upaya bersama dalam memerangi peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang merugikan negara, merusak iklim usaha sehat, serta berdampak negatif pada sosial dan ekonomi masyarakat.
Penegakan Hukum dan Edukasi Publik
Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Rudyanto, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan juga sarana edukasi publik dan penguatan kesadaran kolektif. “Pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal hari ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola keuangan negara dan daerah yang berkeadilan, transparan, dan bertanggung jawab,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).
Peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal diidentifikasi sebagai persoalan serius dengan dampak yang luas. Praktik ilegal ini tidak hanya menggerus penerimaan negara dan daerah, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh aturan, mengganggu iklim usaha, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dinilai sebagai instrumen strategis. DBH CHT tidak hanya mendukung sektor kesehatan dan penegakan hukum, tetapi juga krusial dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran BKC ilegal.
“Edukasi yang berkelanjutan menjadi kunci. Penindakan saja tidak akan berhasil tanpa pemahaman dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat,” tegas Bambang Rudyanto.
Rincian Pemusnahan dan Potensi Kerugian Negara
Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, melaporkan bahwa pemusnahan kali ini mencakup 103.836 batang rokok ilegal dan 35,3 liter MMEA ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 256.995.860, dengan potensi kerugian negara yang signifikan, yaitu lebih dari Rp 81.693.196.
Syahirul Alim menambahkan bahwa hasil penindakan ini merupakan buah dari kerja sama lintas instansi melalui koordinasi yang berkelanjutan. Hal ini menegaskan keseriusan aparat negara dalam memberantas peredaran BKC ilegal.
“Ini menunjukkan keseriusan kita bersama dalam memerangi BKC ilegal. Rokok dan MMEA ilegal sangat merugikan penerimaan negara, merusak perekonomian masyarakat, serta menciptakan persaingan yang tidak sehat, khususnya bagi industri yang patuh aturan,” ujar Syahirul Alim.
Ia menekankan bahwa tantangan terbesar ke depan bukan hanya pada penindakan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran dan kemauan kolektif masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi produk ilegal.
Pemusnahan ini juga dimaknai sebagai pesan moral bahwa Kabupaten Jember tidak memberikan ruang bagi praktik-praktik ilegal yang merugikan kepentingan bersama. Sinergi antara Pemkab Jember, Bea Cukai, TNI, Polri, Satpol PP, serta seluruh unsur terkait menjadi fondasi penting dalam menjaga ketertiban fiskal dan stabilitas sosial.






