Berita

Belasan Warung di Bekasi Berkedok Jual Tramadol, 17 Orang Dibekuk dan 12 Ribu Pil Disita

Advertisement

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar praktik penjualan obat-obatan berbahaya (obaya) yang dilakukan oleh belasan warung di wilayah Bekasi. Dalam operasi ini, polisi menyita sebanyak 12.649 butir pil obaya.

Pengungkapan Kasus Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, pengungkapan kasus peredaran obat keras tanpa izin edar ini dilakukan di 13 tempat berbeda di Kota Bekasi selama bulan Januari. “Secara keseluruhan obat keras yang diamankan sebanyak 12.649 butir,” ujar Kombes Kusumo dalam Konferensi Pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/1/2026).

Obat-obatan berbahaya yang disita meliputi jenis tramadol, trihexyphenidyl, hingga eximer. Menurut Kombes Kusumo, obat-obatan ini dijual di toko atau warung yang sengaja berkamuflase. Para penjual biasanya menyembunyikan obat-obatan tersebut dan baru mengeluarkannya ketika ada pembeli.

Modus Penjualan Obat Berbahaya

“Modus-modus yang dipakai mereka rata-rata ini adalah mengontrak warung ataupun toko ini secara bulanan. Ya, kadang bisa konter handphone, kemudian juga toko kelontong, dan lain sebagainya. Jadi barang-barang ini disembunyikan, tidak terpampang di sananya. Tetapi kalau misalnya ini biasa sudah sama-sama tahu mereka membeli kemudian baru dikeluarkan,” jelas Kombes Kusumo.

Advertisement

Pihak kepolisian masih terus mendalami sumber pasokan obat-obatan berbahaya tersebut. Hingga kini, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap 17 tersangka dari berbagai lokasi.

Tersangka dan Jerat Hukum

Rincian penangkapan tersangka meliputi empat orang dari Bekasi Utara, tiga dari Bekasi Timur, empat dari Jatiasih, tiga dari Pondok Gede, dan tiga dari Medan Satria. “Dari Bekasi Utara ada empat tersangka yang diamankan, kemudian Bekasi Timur tiga tersangka, Jatiasih empat tersangka, Pondok Gede tiga tersangka, dan Medan Satria tiga tersangka,” tutur Kombes Kusumo.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto 138 ayat 2 dan 3, atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar.

Advertisement