Jakarta – Sebuah mobil BMW mewah berwarna putih dengan nomor pelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menjadi viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Kemhan memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa pelat nomor yang terpasang pada kendaraan tersebut adalah palsu dan tidak sah.
Klarifikasi Kemhan Terkait Pelat Dinas Palsu
Dalam sebuah video yang beredar luas pada Senin (12/1/2026), terlihat mobil BMW 430i tersebut menggunakan pelat dinas Kemhan dengan nomor seri 51692-00. Narasi dalam video tersebut juga menyoroti pengendara BMW yang merokok dengan kaca mobil terbuka.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan dengan tegas bahwa pelat nomor tersebut tidak pernah diberikan izin penggunaannya oleh kementerian. “Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa pelat tersebut palsu dan tidak sah, serta tidak pernah diberikan izin penggunaannya,” ujar Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/1/2026).
BMW Mewah Bukan Inventaris Dinas
Lebih lanjut, Brigjen TNI Rico menjelaskan bahwa sedan BMW mewah tersebut tidak termasuk dalam daftar inventaris kendaraan dinas milik Kementerian Pertahanan. Ia juga mengungkapkan bahwa nomor pelat yang sama pernah digunakan secara resmi sebelumnya, namun izin penggunaannya telah berakhir dan tidak diperpanjang.
“Adapun pelat tersebut pernah digunakan secara resmi oleh Mayjen TNI (Purn) Sudibyo, M.Si saat menjabat Warek I Unhan RI, namun izin penggunaan berakhir pada 1 Juni 2025 dan tidak diperpanjang,” jelasnya.
Pelat Nomor Pernah Disalahgunakan pada Kendaraan Lain
Brigjen TNI Rico menambahkan, pelat nomor dengan nomor seri yang sama pernah disalahgunakan pada kendaraan lain, yaitu sebuah Toyota Fortuner, yang juga sempat viral pada awal tahun 2025. Hal ini menunjukkan adanya pola penyalahgunaan nomor pelat dinas.
“Namun, pelat yang sama pernah disalahgunakan pada kendaraan Toyota Fortuner dan sempat viral sekitar awal tahun 2025,” ungkapnya.
Penertiban dan Imbauan Hukum
Menyikapi maraknya penyalahgunaan pelat dinas, Kemhan bersama dengan TNI dan aparat penegak hukum lainnya tengah gencar melakukan penertiban. Brigjen TNI Rico menegaskan bahwa penyalahgunaan pelat dinas merupakan pelanggaran hukum yang serius dan tidak mencerminkan kebijakan institusi.
“Penyalahgunaan pelat dinas merupakan pelanggaran hukum dan bukan cerminan kebijakan institusi. Saat ini Kemhan tengah berkoordinasi dengan POM TNI, Polri, serta aparat penegak hukum kewilayahan untuk melakukan penertiban, sekaligus mengimbau masyarakat untuk menyikapi setiap informasi di berbagai media secara bijak, menunggu klarifikasi resmi,” pungkasnya.






